Ketika ditanya perihal aturan apa yang akan ditegakkan, Joon Hwi menyatakan akan mengedepankan prinsip legalitas dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).
Asas legalitas menjadi hal yang paling mendasar dalam hukum pidana. Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana apabila tidak ada aturan yang mengaturnya. Artinya pemidanaan harus berdasarkan undang-undang.
Asas ini dikenal dengan istilah “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang berarti tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang pidana sebelumnya.
Sementara asas praduga tak bersalah adalah sebuat asas yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang mengikat.
Seseorang dapat dipidana apabila terdapat kesalahan di dalamnya. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugs jaksa untuk membuktikannya, di sisi lain terdakwa mempunyai hak untuk membela untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Rekonstruksi
Di akhir cerita kita diperlihatkan mengenai rekonstruksi kejadian pidana. Dalam cerita tersebut peristiwa terbunuhnya Prof Seo diceritakan di tempat kejadian perkara dengan memeriksa setiap saksi.
Dari situlah kita diperlihatkan dugaan peristiwa Prof Seo bisa mati. Akan tetapi, dalam rekonstruksi tersebut justru ditemukan barang bukti baru yang mengarah pada Joon Hwi.
Beberapa dugaan peristiwa matinya Prof Seo dengan pelaku utama Joon Hwi juga digambarkan. Nah mungkin itu saja beberapa teori hukum yang bisa saya ulas dalam kesempatan kali ini.
Semoga bermanfaat, sekali lagi ini ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia. Memang agak mirip jadi ya tidak masalah untuk sekedar hiburan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H