Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Kupas Tuntas Teori Hukum Drama Korea "Law School" Episode 2

22 Mei 2021   07:06 Diperbarui: 22 Mei 2021   09:37 1842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah ditangkap, adegan diperlihatkan bagaimana Profesor Yang tengah diperiksa oleh petugas kepolisian. Kepolisian memeriksa Profesor Yang dengan menyodorkan beberapa barang bukti yang diduga kuat mengarah pada tersangka.

Di dalam pemeriksaan tersebut, Profesor Yang sempat menolak cara pemeriksaan petugas karena terkesan mendesak agar tersangka mengakui perbuatannya.

Sistem pengakuan tersebut sudah tidak berlaku, dulu masih menggunakan metode seperti itu. Akan tetapi, pada praktiknya petugas selalu menggunakan cara kotor hanya agar tersangka mengaku.

Nah dari hasil pemeriksaan tersebut, Profesor Yang kemudian ditahan. Sama seperti penangkapan, penahanan harus dibarengi dengan surat perintah penahanan. Di dalam drama ini, surat tersebut keluar setelah penangkapan terjadi.

Mengapa seorang tersangka ditahan? Sekali lagi ini pandangan hukum dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Penahanan perlu dilakukan karena takutnya terdakwa melarikan diri.

Hal tersebut sudah kita lihat dalam proses pemeriksaan bahwa Profesor Yang sudah memesan tiket elektronik, bisa saja dengan tiket itu Profesor Yang akan melarikan diri.

Alasan lain penangkapan adalah untuk mencegah penghilangan barang bukti. Barang bukti sangat penting dalam perkara hukum, oleh karenanya upaya penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Alasan terakhir adalah jika tidak ditahan takutnya tersangka akan melakukan tindak pidana lain. Lalu tindak pidana apa saja yang bisa ditahan?

Jika kita mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia, penahanan hanya berlaku apabila ancaman pidana yang dilanggar di atas lima tahun. Siapa yang berwenang melakukan penahanan?

Di Indonesia setidaknya ada tiga lembaga yaitu penyidik (kepolisian atau pegawai negeri), kejaksaan, dan hakim.

Hak untuk didampingi penasihat hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun