Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Kesan Pertama Anak Hukum Nonton Drama Korea "Law School"

9 Mei 2021   06:25 Diperbarui: 13 Mei 2021   15:38 5134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya mencuri, dikatakan dalam KHUP kurang lebih seperti ini. 

Mencuri adalah perbuatan mengambil barang baik itu seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan tujuan untuk dimiliki secara melawan hukum.

Dari rumusan itu kita sudah tahu definisi alias batasan dari mencuri. Jadi kita tidak perlu repot untuk mencari penafsiran tentang mencuri itu apa karena dalam rumusan pasal sudah jelas. 

Cara kedua adalah mencari penjelasan undang-undang atau disebut memorie van toelichting. Undang-undang biasanya memberikan penjelasan pasal-pasal di bawahnya.

Jika suatu istilah tidak dijelaskan dengan pasti dalam pasal, maka untuk menafsirkannya adalah mencari di penjelasan. Cara ketiga adalah melihat putusan pengadilan atau yurisprudensi. 

Ketiga cara itu bisa disebut sebagai cara utama. Nah jika masih tidak ada, maka ada cara lain yaitu penafsiran secara gramatikal alias dari segi tata bahasa. Mungkin KBBI bisa dijadikan acuan untuk ini.

Tetapi penafsiran secara tata bahasa digunakan apabila ketiga cara utama tidak menemukan hasil sama sekali. Artinya dalam menafsirkan undang-undang harus sesuai dengan urutan yang benar.

Selain penafsiran gramatikal masih banyak metode penafsiran lain. Misalnya penafsiran historis, penafsiran logis, mempetentangkan, memperluas, mempersempit dan lain-lain.

Mungkin saja yang dimaksud penafsiran secara harfiah dalam drama ini adalah penafsiran gramatikal. Yah ini hanya opini pribadi saya semata

Bagi saya metode pembelajaran seperti ini bagus, itu artinya mahasiswa mau tidak mau harus aktif mengecek setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dan menganalisis.

Dari situ terjadi diskusi, karena terkadang hukum yang seharusnya dan senyatanya terjadi ketimpangan. Metode pembelajaran seperti itu bagi saya bagus untuk diterapkan disetiap fakultas hukum di negeri ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun