Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Kesan Pertama Anak Hukum Nonton Drama Korea "Law School"

9 Mei 2021   06:25 Diperbarui: 13 Mei 2021   15:38 5134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saksi yang berambut kriting kemudian meminta maaf kepada mas jaksa karena seharusnya dia memberatkan terdakwa. Akan tetapi, malah menguntungkan terdakwa karena pertanyaan menggiring dari mba pengacara. 

Kemudian dalam percakapan itu mas berambut kriting mengatakan seharusnya dia diam dan tidak menjawab. Kemudian mas terdakwa melompat dari mejanya, dan berkata hak untuk diam adalah hak terdakwa, saksi tidak mempunyai hak tersebut. 

Ini hal menarik, hak ini muncul di dalam persidangan di Amerika sana, di Amerika ada yang disebut dengan dengan hak diam atau the right to remain silent yang tidak terpisahkan dari miranda rules.

Miranda rules awalnya muncul dari kasus Miranda di Arizona yang dituduh melakukan
pemerkosaan tanpa didampingi advokat. Miranda menandatangani BAP dan dipaksa untuk mengaku lewat tekanan verbal dalam proses interogasi.

Padahal hal itu tidak sesuai dengan hak asasi tersangka. Akhirnya lahir hak untuk diam alias tidak menjawab. Di Amerika, setelah kejadian kasus Miranda melahirkan asas baru, yaitu Miranda Warning, artinya penyidik di sana diwajibkan memberitahu kepada tersangka tentang haknya untuk diam.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri perihal ini diatur di dalam Pasal 52 KUHAP yang berbunyi:

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Di dalam KUHAP sendiri tidak ditemukan secara eksplisit tentang miranda warning. KUHAP menjelaskan bahwa tersangka atau terdakwa bebas memberikan keterangan.

Itu artinya dalam setiap pemeriksaan petugas dilarang melakukan intimidasi kepada tersangka untuk mendesak agar mengakui kesalahannya. Prinsip inkisator semacam itu sudah berubah menjadi akusator.

Pengakuan tadi kini diganti menjadi "keterangan terdakwa" sebagai salah satu alat bukti. Dan terdakwa harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Kembali lagi pada drama Law School. Setelah simulasi persidangan, ibu hakim kemudian menyuruh kepada mba yang berperan menjadi petugas pengadilan untuk pergi ke ruangan profesor agar simulasi kembali berjalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun