Naba jatuh pingsan, sementara sang istri yang memakan sisa sate Naba mengalami muntah. Naba dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.Â
Polisi kemudian bergerak, dan mengambil sampel takjil tersebut ke laboratorium. Hasil dari lab tersebut menyimpulkan bahwa bumbu sate tersebut sudah dicampur racun.Â
Dari kejadian tersebut polisi mengungkapkan, perempuan yang memberikan orderan tersebut yaitu Nani berasal dari Majalengka. Nani memang sudah mempersiapkan racun sianida sudah cukup lama, dan memesannya secara online.Â
Motif Nani melakukan itu adalah sakit hati, ditanggal nikah oleh Tomy. Jika kejadiannya dirunut kembali. Nani memang sudah berniat membunuh Tomy tetapi melalui tangan orang lain.Â
Maka jalan yang diambil adalah menggunakan jasa ojek online. Nani juga memesan secara offline untuk menghilangkan jejak digital, ditambah lagi menggunakan nama palsu Hamid.Â
Akan tetapi salah sasaran, justru yang menanggung perbuatan keji Nani seorang anak kecil yang tidak berdosa. Dari sisi hukum pidana, perbuatan tersebut jelas memenuhi unsur pembunuhan.
Bahkan Nani bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Ancaman penjara  sendiri bisa mencapai 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.Â
Pasal tersebut jelas tepat dijerat pada Nani, beberapa kejadian memenuhi unsur rencana Nani. Dimulai mempersiapkan sianida, kemudian membeli sate, dan mengantarnya melalui ojol.Â
Ditambah lagi upaya menghilangkan jejak dengan memesan secara offline dan menggunakan nama palsu. Bahkan waktu pun bisa jadi masuk dalam rencana Nani, yaitu buka puasa.Â
Harapan Nani, atau rencananya pada saat buka puasa Tomy sudah meninggal. Di sisi lain, kasus penggunaan ojol menjadi perantara tindak kejahatan kian merebak.Â