Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hadiah untuk Hari Kartini, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

21 April 2021   08:02 Diperbarui: 21 April 2021   10:38 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah massa melakukan unjuk rasa agar disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Anatara Foto/Hafidz Mubarak (kompas.com)

Diakui atau tidak, Hukum Acara Pidana yang kita gunakan sekarang banyak membicarakan hak tersangka, di dalamnya korban tidak dilibatkan sama sekali. Hak-hak korban tidak disinggung sama sekali. Selama ini kita hanya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di dalam RUU PKS, tidak hanya korban saja yang dilindungi tetapi meliputi keluarga korban dan saksi. Hak korban tersebut mencakup hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.

Pemulihan korban kekerasan seksual menjadi penting, beban psikologis korban jelas berat. Apalagi ketika kembali dalam lingkungan sosial.

Untuk itu, pemulihan ini bertujuan untuk membangkitkan kepercayaan diri dan menghilangkan trauma yang sering kali menghantui korban. 

Yang perlu digarisbawahi adalah adanya rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual. Rehabilitasi penting dilakukan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Perlu dicatat juga, kebanyakan mereka yang melakukan perbuatan tersebut mengalami masalah kekerasan seksual pada masa lalu.
Akibatnya di masa mendatang, mereka berubah menjadi pelaku.

Itulah mengapa pentingnya pemulihan terhadap korban, karena korban bisa saja melakukan hal tersebut di masa yang akan datang.

Adanya pemulihan hak korban dan rehabilitasi, diharapkan bisa mencegah perbuatan tercela tersebut terulang kembali.

Di momen hari Kartini ini, semoga saja pembahasan RUU ini tidak menemui hambatan lagi. Ke depannya undang-undang ini dapat segera disahkan dan diundangkan.

Dengan adanya undang-undang ini, setidaknya para perempuan diberikan rasa perlindungan terutama dalam bidang hukum. 

Selamat Hari Kartini untuk seluruh perempuan di Indonesia. Semoga api perjuangan Kartini terus mengalir dalam sanubari perempuan di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun