Namun dinamika politik yang terjadi di Senayan berkata lain, undang-undang tersebut pada 2020 lalu ditarik dari prolegnas. Harapan baru kembali muncul, RUU PKS kini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.Â
Urgensi RUU PKS bagi perempuan
Menurut catatan tahunan  (catahu) Komnas Perempuan pertanggal 5 Maret 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.
Sebanyak 291.677 kasus ditangani oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Lembaga Mitra Komnas Perempuan menangani kasus sebanyak 8.234, dan sebanyak 2.389 kasus ditangani oleh Unit Pelayanan dan Rujukan Komnas Perempuan.
Kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan dan Rujukan Komnas Perempuan  2.124 diantaranya merupakan kasus berbasis gender dan 225 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
Dari kasus tersebut yang paling menonjol adalah di ranah personal atau privat, disebut dengan KDRT. Kekerasan terhadap istri menempati posisi pertama dengan presentase 50 persen.Â
Di posisi kedua disusul kekerasan dalam masa pacaran sebanyak 20 persen, dan 15 persen adalah kasus kekerasan terhadap anak perempuan, dan sisanya adalah kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar atau mantan suami.Â
Kasus di ranah publik sendiri yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap perempuan yang meliputi perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, persetubuhan dan percobaan perkosaan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan tidak aman, bahkan di lingkungan terdekat. Dalam beberapa kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat.
Angka di atas menunjukkan bahwa perlu adanya perlindungan bagi kaum perempuan khususnya dalam bidang hukum.
Di dalam kekerasan seksual perempuan seakan-akan menjadi penyebab utama terjadinya perbuatan tak manusiawi tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!