Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hadiah untuk Hari Kartini, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

21 April 2021   08:02 Diperbarui: 21 April 2021   10:38 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah massa melakukan unjuk rasa agar disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Anatara Foto/Hafidz Mubarak (kompas.com)

Tanggal 21 April merupakan hari lahirnya pahlawan emansipasi wanita Indonesia, yaitu R.A. Kartini. Kartini merupakan salah satu pahlawan Indonesia yang peduli dengan nasib kaum perempuan. Oleh karenanya setiap tanggal 21 April diperingati sebagai hari kartini. 

Kartini begitu vokal dalam menyuarakan kesetaran bagi perempuan. Kartini memperjuangkan gagasan-gagasannya dalam bentuk tulisan. Gagasan tersebut abadi, dan masih relevan sampai saat ini. 

Perempuan di zaman Kartini tidak dihargai seperti laki-laki. Tidak ada kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Perempuan jauh tertinggal dari kaum lelaki dari segala aspek. 

Dari segi pendidikan, sosial, bahkan politik perempuan dianggap sebelah mata. Stigma perempuan hanya untuk di dapur dan menjadi ibu rumah tangga begitu melekat, dan budaya pada saat itu memang begitu. 

Selain menyuarakan kesetaraan, ada budaya kolot yang harus dilawan yaitu budaya patriarki. Zaman telah berganti, perjuangan Kartini diteruskan oleh Kartini generasi sekarang. 

Mungkin di beberapa aspek kesetaraan itu sudah didapat. Misalnya untuk sektor pendidikan, politik, bahkan pemerintahan. Sudah banyak para Kartini yang berkecimpung di sektor tadi. 

Akan tetapi, perempuan masih saja menjadi objek pemuas lelaki tak bermoral. Dalam sektor inilah perempuan seringkali mendapatkan perilaku yang tidak adil. 

Dalam kasus kekerasan seksual, perempuan acap kali dianggap sebagai pemicu terjadinya kejahatan tersebut. Berbagai macam alasan dialamatkan kepada perempuan. Misalnya karena pakaian yang terbuka sehingga mengundang berahi kaum lelaki. 

Hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Buktinya orang-orang yang berpenampilan tertutup saja masih mendapatkan perlakuan semacam itu. Ditambah lagi aturan hukum yang tidak mengakomodir kepentingan korban, khususnya perempuan. 

Secercah harapan muncul. Ada satu rancangan undang-undang yang berpihak pada perempuan, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun