Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menghilangnya Mata Kuliah Wajib Pendidikan Pancasila

20 April 2021   04:19 Diperbarui: 20 April 2021   06:39 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita mengacu pada regulasi tentang pendidikan, tentu induknya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain undang-undang tersebut, ada juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tidak harmonsinya dua undang-undang tersebut bisa dilihat dari kurikulum yang diatur. Di dalam Undang-Undang Sisdiknas misalnya, untuk kurikulum perguruan tinggi dalam Pasal 37 menyatakan bahwa pedidikan tinggi setidaknya wajib memuat; pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Hal ini berbeda sekali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dalam Pasal 35 jelas menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan  bahasa Indonesia.

Untuk mekanisme peraturan lebih lanjut mengenai kurikulum tersebut, undang-undang mendelagasikan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Maka keluarlah PP Nomor 57 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional ( PP SNP lama).

Jika kta lihat kembali PP Nomor 57 Tahun 2021, sejatinya hanya mengacu pada undang-undang sisdiknas saja. Hal itu bisa dilihat dari kurikulum yang diatur untuk berbagai jenjang pendidikan. Isinya sama dengan undang-undang sisdiknas. PP tersebut jelas tidak mengakomodir undang-undang pendidikan tinggi.

Pasal 40 PP Nomor 57 Tahun 2021 sama persis muatannya dengan Pasal 37 dalam undang-undang sisdiknas. Itulah musababnya mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang.

Padahal di dalam dasar hukum (bagian mengingat) PP tersebut mencantumkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Nyatanya undang-undang dikti tidak terakomodir di dalam PP ini.

Perbedaan substansi dari kedua undang-undang di atas membuat PP ini bermasalah.
Seharusnya kedua undang-undang tersebut sinkron, akibatnya aturan turunannya bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu undang-undang.

Padahal dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan PP berada di bawah undang-undang. Oleh karenanya, substansi yang diatur tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Seharusnya ada undang-undang yang menjadi induk bagi pendidikan, entah itu pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Undang-undang sisdiknas bisa dijadikan sebagai induk bagi semua regulasi pendidikan di Indonesia.

Satu undang-undang tapi mengakomodir semua regulasi di bidang pendidikan. Untuk itu perlu adanya revisi dalam berbagai regulasi dalam bidang pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun