Pencemaran nama baik atau penghinaan bukanlah suatu kejahatan yang luar biasa, bukan pula kejahatan yang bisa mengganggu ketertiban umum dan keamanan di masyarakat, ini hanya menyangkut antarindividu semata. Untuk itu melakukan penahanan terhadap kasus ini sangat berlebihan.
Karena dengan bebasnya kepolisan melakukan penahan kepada seseorang hal itu yang menyebabkan kepolisan mendapatkan stigma negatif. Contoh yang paling nyata adalah Alm. Ustadz Maheer yang sampai meninggal dunia dalam tahanan. Sungguh ironi, hal ini yang kemudian dikritisi oleh Novel Baswedan, seharusnya orang yang sakit tidak ditahan, dan sekali lagi itu bukan kejahatan yang luar biasa. Namun anehnya apa yang disuarakan oleh Novel Baswedan justru berujung pada pelaporan.
Untuk itu, perkara-perkara yang menyangkut ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebaiknya penahanan tidak dilakukan, karena itu bukan kejahatan luar biasa. Selain itu, penyelasaian kasus-kasus seperti ini sebisa mungkin digunakan dengan langkah restorative justice dan mediasi. Harapan penulis kasus seperti ini tidak sampai ke meja hijau.
Apresiasi harus kita berikan dalam Surat Edaran di atas yang tidak menahan tersangka yang meminta maaf dan mengedepankan mediasi serta restorative justice. Hal yang perlu kita kawal adalah pelaksanaan dari Surat Edaran tersebut, jangan sampai Surat Edaran hanya seperti brosur pinggiran jalan dan tidak diaplikasikan ke dalam penegakkan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI