Tentunya ini harus ada kejelasan apa yang dimaksud berhalangan tersebut, jangan sampai karena pekerja yang menjalankan ibadah atau menemani istrinya yang melahirkan atau keguguran kandungan tidak termasuk ke dalam frasa berhalangan tadi.
Selain itu materi yang menjadi peramsalahannya adalah dihapuskannya Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, pasal tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasal tersebut menjelaskan bahwa PKWT paling lama 3 tahun dan setelah melewati masa itu maka akan menjadi karyawan tetap.Â
Namun sayangnya pasal ini justru dihapus dalam RUU Ciptaker, ini justru berpotensi pekerja tidak akan menjadi karyawan tetap dan akan menjadi karyawan kontrak selamanya karena tidak ada batasan dalam PKWT tersebut.
Produk Hukum Konservatif
Suatu peraturan perundang-undangan dapat dinilai apakah produk hukum tersebut bersifat responsif atau konservatif. Produk hukum responsif adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.Â
Dalam proses pembuatan peraturan tersebut memberikan peranan besar kepada berbagai elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses pembentukannya dengan kata lain masyarakat dilibatkan langsung. Maka hasil dari produk hukum tersebut akan sesuai dengan harapan masyrakat.
Sifat yang kedua adalah konservatif atau ortodoks yaitu produk hukum yang isinya hanya mencerminkan kepentingan golongan tertentu atau bahkan kalangan elite saja, jelas produk hukum ini merupakan jauh dari harapan masyarakat. Bisa dikatakan RUU Ciptaker merupakan produk hukum yang konservatif.
Produk hukum yang bersifat responsif melibatkan pastisipasi masyarakat, sedangkan produk hukum konservatif hanya melibatkan segelintir orang saja dan bersifat sentralistis.
RUU Cipta kerja haruslah melibatkan kelompok masyarakat yang seluas-luasnya, masyarakat haruslah diberi ruang untuk memberikan masukan dalam pembuatan RUU tersebut, dengan demikian suara masyarakat bisa terwakilkan. Dan aturan yang dihasilkan mencerminkan kehendak masyarakat pada umumnya.Â
Pertanyaannya apakah RUU ini mencerminkan kehendak masyarakat secara luas atau justru mencerminkan kepentinga sekelompok elite saja? Tentunya setiap orang mempunyai penilaiannya masing-masing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI