Mohon tunggu...
Danil Folandra
Danil Folandra Mohon Tunggu... Lainnya - Researcher

Aku menulis maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM: Antara Universalisme dan Relativisme

28 Februari 2023   12:12 Diperbarui: 28 Februari 2023   12:20 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak dapat diabaikan oleh siapa pun. 

HAM diakui sebagai prinsip universal dan sangat penting untuk menjaga martabat manusia dan mencegah pelanggaran hak yang merugikan individu dan kelompok.

Kelompok Universalisme VS Relativisme

Pandangan tentang HAM terbagi menjadi dua kategori, yaitu universalisme dan relativisme. Universalisme HAM berpendapat bahwa hak asasi manusia berlaku sama untuk semua orang, tidak peduli apa latar belakang, budaya, atau agama mereka. 

Di sisi lain, relativisme HAM berpendapat bahwa hak asasi manusia tergantung pada konteks budaya, dan bahwa setiap masyarakat dapat menentukan hak apa yang mereka butuhkan sesuai dengan nilai-nilai mereka.

Universalisme HAM mengklaim bahwa HAM harus dianggap sebagai hak universal yang harus dilindungi dan dihormati oleh semua negara dan budaya. Universalisme HAM juga menganggap bahwa hak asasi manusia yang mendasar, seperti hak atas hidup, kemerdekaan, kesetaraan, dan kebebasan berbicara, harus dihormati oleh semua masyarakat. 

Universalisme HAM memandang bahwa setiap pelanggaran HAM, seperti perlakuan diskriminatif dan penyiksaan, merupakan pelanggaran yang sama terhadap martabat manusia dan tidak dapat diterima.

Di sisi lain, relativisme HAM berpendapat bahwa setiap negara dan masyarakat dapat menentukan hak asasi manusia yang tepat sesuai dengan kebudayaan dan nilai-nilai mereka. 

Relativisme HAM juga menekankan bahwa HAM tidak dapat dipaksakan kepada masyarakat yang mungkin tidak memahami nilai-nilai dan budaya yang berbeda. Hal ini terkait dengan konsep "kearifan lokal" yang dianggap penting dalam menjaga harmoni dan keseimbangan sosial dalam sebuah masyarakat.

Namun, pendekatan relativisme HAM sering kali dianggap kontroversial karena dapat digunakan sebagai alasan untuk menjustifikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. 

Misalnya, praktek penyiksaan yang dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh pandangan universalisme, dapat dianggap sebagai bagian dari tradisi budaya dan nilai-nilai masyarakat yang sah oleh pandangan relativisme.

Kesimpulannya, pandangan tentang HAM terbagi menjadi universalisme dan relativisme. Universalisme HAM menganggap bahwa hak asasi manusia adalah universal dan harus dihormati oleh semua masyarakat, sementara relativisme HAM menekankan bahwa hak asasi manusia tergantung pada konteks budaya dan nilai-nilai. 

Dalam prakteknya, pandangan relativisme seringkali kontroversial dan bisa menjadi alasan untuk menjustifikasi pelanggaran HAM yang merugikan individu dan kelompok. Oleh karena itu, penting bagi negara dan masyarakat untuk menentukan standar HAM yang setidaknya mencakup hak-hak yang mendasar dan memenuhi nilai-nilai universal yang diterima secara luas.

Menyikapi Keduanya

Dalam menyelesaikan perdebatan antara universalisme dan relativisme HAM, ada beberapa pendekatan yang dapat diambil. Pendekatan pertama adalah "middle ground" atau jalan tengah, di mana standar HAM universal diakui dan dihormati, tetapi juga mengakomodasi keberagaman budaya dan kearifan lokal. 

Pendekatan ini memungkinkan negara dan masyarakat untuk menentukan hak asasi manusia yang sesuai dengan nilai-nilai budaya mereka, namun tetap memperhatikan hak asasi manusia yang mendasar dan universal.

Pendekatan kedua adalah "dialogue approach" atau pendekatan dialog, di mana berbagai kelompok dan masyarakat saling berdialog untuk mencapai kesepakatan tentang standar HAM yang tepat untuk negara dan masyarakat mereka. 

Dalam pendekatan ini, terdapat ruang untuk saling memahami perbedaan budaya dan nilai-nilai, serta membuka ruang bagi diskusi dan penghargaan tentang hak asasi manusia yang mendasar dan universal.

Pendekatan ketiga adalah "contextual approach" atau pendekatan kontekstual, di mana standar HAM universal diterapkan sesuai dengan konteks budaya dan nilai-nilai masyarakat. 

Namun, pendekatan ini harus tetap memastikan bahwa hak asasi manusia yang mendasar dan universal dihormati dan dilindungi.

Dalam upaya menyelesaikan perdebatan antara universalisme dan relativisme HAM, peran organisasi internasional, seperti PBB dan Komisi HAM, sangat penting. 

Organisasi ini dapat menjadi mediator untuk mengembangkan dan mempromosikan standar HAM universal, serta membantu negara dan masyarakat dalam mengimplementasikan hak asasi manusia secara adil dan merata.

Dalam konteks Indonesia, Hak Asasi Manusia telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 

Meskipun demikian, masih terdapat pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, seperti penangkapan dan penyiksaan oleh aparat keamanan, pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak, serta diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Dalam rangka menjamin perlindungan HAM yang adil dan merata di Indonesia, peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum menjadi sangat penting. 

Selain itu, perlunya pemahaman dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM serta standar HAM yang universal dan mendasar juga perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan sosialisasi. 

Dengan demikian, diharapkan pelanggaran HAM dapat ditekan dan hak asasi manusia dapat dihormati dan dilindungi secara adil dan merata di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun