Dalam konteks Indonesia, Hak Asasi Manusia telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.Â
Meskipun demikian, masih terdapat pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, seperti penangkapan dan penyiksaan oleh aparat keamanan, pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak, serta diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Dalam rangka menjamin perlindungan HAM yang adil dan merata di Indonesia, peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum menjadi sangat penting.Â
Selain itu, perlunya pemahaman dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM serta standar HAM yang universal dan mendasar juga perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan sosialisasi.Â
Dengan demikian, diharapkan pelanggaran HAM dapat ditekan dan hak asasi manusia dapat dihormati dan dilindungi secara adil dan merata di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H