Mohon tunggu...
DANIL ABDILLAH
DANIL ABDILLAH Mohon Tunggu... Atlet - penulis merupakan mahasiswa di Universitas Jember Jurusan Teknik Prodi S1 PWK

Nama penulis adalah DANIL ABDILLAH, dia lahir di Lumajang, 16 Februari 2001. Dia anak pertama dari dua bersaudara, Adiknya bernama AILA NIKEN NAZILAH yang masih duduk di bangku sekolah dasar Ayahnya bernama ISMAIL bekerja sebagai Wiraswasta dan Ibunya bernama SUMILAH sebagai ibu rumah tangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Retribusi Parkir, Rawan Pungli?

11 April 2020   16:00 Diperbarui: 11 April 2020   15:57 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaruh dari retribusi parkir sendiri nantinya untuk keberlangsungan dan pemeliharaan kawasan parkir di daera tersebut, tidak main main pendapatan daerah dari retribusi parkir ini jumlahnya tidak sedikit, contohnya Pemeritah Kabupaten Pamekasan berhasil meraup miliaran rupiah dari pengelolaan parkir berlangganan. Jika sebelum-sebelumnya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2 miliar per tahun, kini naik hingga Rp3 miliar. Saat belum ada parkir berlangganan, ungkapnya, pendapatan dari sektor retribusi parkir hanya ratusan juta. Namun setelah diberlakukan parkir berlangganan, pendapatan dari retribusi parkir naik drastis hingga mencapai angka Rp2 miliar pada tahun pertama, kini mencapai Rp3 miliar lebih. Untuk diketahui, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Pamekasan menggunakan dua metode, yakni parkir berlangganan dan parkir khusus. Parkir berlangganan adalah parkir yang diberlakukan di tepi jalan milik daerah. Sedangkan parkir khusus merupakan parkir yang diberlakukan di tempat khusus seperti rumah sakit, pasar, dan terminal.

Jadi mari kita menjadi warga Indonesia yang baik dengan membayar retribusi dengan semestinya dan percaya kepada pemerintah untuk memajukan daerahnya masing masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun