Pengaruh dari retribusi parkir sendiri nantinya untuk keberlangsungan dan pemeliharaan kawasan parkir di daera tersebut, tidak main main pendapatan daerah dari retribusi parkir ini jumlahnya tidak sedikit, contohnya Pemeritah Kabupaten Pamekasan berhasil meraup miliaran rupiah dari pengelolaan parkir berlangganan. Jika sebelum-sebelumnya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2 miliar per tahun, kini naik hingga Rp3 miliar. Saat belum ada parkir berlangganan, ungkapnya, pendapatan dari sektor retribusi parkir hanya ratusan juta. Namun setelah diberlakukan parkir berlangganan, pendapatan dari retribusi parkir naik drastis hingga mencapai angka Rp2 miliar pada tahun pertama, kini mencapai Rp3 miliar lebih. Untuk diketahui, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Pamekasan menggunakan dua metode, yakni parkir berlangganan dan parkir khusus. Parkir berlangganan adalah parkir yang diberlakukan di tepi jalan milik daerah. Sedangkan parkir khusus merupakan parkir yang diberlakukan di tempat khusus seperti rumah sakit, pasar, dan terminal.
Jadi mari kita menjadi warga Indonesia yang baik dengan membayar retribusi dengan semestinya dan percaya kepada pemerintah untuk memajukan daerahnya masing masing.