Dewasa ini pembangunan adalah agenda setiap pemerintah daerah untuk memperbaiki daerahnya, mulai dari pembanguan fasilitas dan utilitas seperti sarana perdagangan dan jasa, jalan, jaringan listrik dan saluran air bersih yang baik, dan juga beberapa industri untuk menunjang segala keperluan yang ada di daerah itu sendiri.
Jadi apa sebenarnya pembangunan itu?
Pada hakekatnya, pengertian pembangunan secara umum pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma-norma tertentu. Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain. Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).Untuk lebih jelasnya berikut ini disajikan pengertian pembangunan menurut beberapa ahli . Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai "Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)". Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan 17 pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai "suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana".
Terus yang di sebut anggaran apa?
Menurut mulyadi (2001, p.488), anggaran adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter stadart ukuran yang  lain yang mencakup jangka waktu satu tahun
Jadi garis besarnya anggaran pembanguanan adalah rencana kuantitatif atau keuangan untuk proses kegiatan atau pembangunan keadarah yang lebih baik
Disini saya akan mengambil studi pembahasan anggaran pembangunan pusat pasir terpadu di kabupaten lumajang, apa yang di maksud pusat pasir terpadu?.
Di lihat dari latar belakangnya kabupaten lumajang yang notabene adalah kabupaten dengan pendapatan terbesar dari tambang pasir besi yang kualitasnya telah diakui secara nasional dengan predikat pasir terbaik, letak tambang pasir yang beroprasional sampai saat ini terletak di berbagai titik di kecamatan tempeh, kecamatan pasirian dan kecamatan candipuro,
Dari situlah sebagian warga lumajang membuka stock pile sebagai usahanya (stock pile = tempat jual pasir jadi seperti tokonya pasir lah), dengan di beroprasionalnya tambang pasir di ketiga kecamatan yang telah saya sebutkan di atas dan juga munculnya beberapa stock pile di kabupaten lumajang, tak sedikit mata pencaharian masyarakat di ketiga kecamatan yang di sebutkan berprofesi sebagia kuli tambang dan buruh angkut pasir.
Namun pada masa pemerintahan bupati Thoriqul Haq (Cak Thoriq), pemerintah daerah kabupaten luamajang berkeinginan membangun pusat pasir terpadu sabagai upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengurai permasalahan terkait pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) menyampaikan bahwa proses pembangunan Pusat Pasir Terpadu dalam waktu dekat akan segera terealisasi, sehingga pengelolaan pertambangan pasir dapat tertata dengan baik. Thoriqul Haq (Cak Thoriq) juga menyampaikan "Dalam manajemen tersebut, pemilik ijin tambang melakukan kerjasama dengan pengelola Stok Pile Terpadu yang semua manajemennya dilakukan dengan sistem," paparnya