Mohon tunggu...
Danik Prastya
Danik Prastya Mohon Tunggu... Konsultan - Motivation and Enthusiasm

Bertransformasi dengan Logika

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pilih Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan

8 Februari 2022   19:20 Diperbarui: 8 Februari 2022   19:26 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bingung Pilih Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan ?

Di saat kondisi seperti sekarang ini masyarakat sudah mulai sadar tentang pentingnya kesehatan. Seperti yang kita ketahui, kesehatan itu sangat mahal.

Masyarakat mulai pintar tentang pentingnya asuransi kesehatan. Masyarakat banyak mengalami kebingungan dalam memilih BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan swasta untuk memenuhi kebutuhan akan fasilitas asuransi yang berhubungan dengan kesehatan. Kita harus memilih dengan hati-hati dan mempertimbangkannya dengan cermat Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan mana yang terbaik untuk kesehatan kita.

Menurut OJK secara etimologis, kata insurance berasal dari bahasa Inggris yaitu assurance atau insurance yang berarti jaminan atau perlindungan.

Secara hukum, menurut UU Perasuransian, pengertian asuransi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut. “Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan.

  • Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Memberikan pembayaran berdasarkan meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana”.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia, pertanggungan atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada tertanggung dengan menerima suatu premi yang bertujuan untuk mengganti kerugian kepada penanggung atas sesuatu yang mengakibatkan kerugian. , kerusakan. , atau hilangnya keuntungan yang diharapkan, ini adalah hal-hal yang mungkin diderita oleh perusahaan asuransi sebagai akibat dari peristiwa tertentu.

Menurut pendapat para ahli, C. Arthur Williams dalam bukunya yang berjudul “Risk Management and Insurance” menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu sistem pengaman dari kerugian finansial yang dilakukan oleh pihak penanggung,

Williams juga menambahkan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lembaga dengan tujuan menghimpun dana untuk mengatasi suatu bentuk kerugian finansial yang akan terjadi.

Apa saja perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan swasta yang juga menyediakan program untuk kesehatan?  Cek perbedaannya untuk mengetahui apakah asuransi kesehatan Anda sudah memenuhi kebutuhan anda atau belum. Pemaparan berikut akan menjelaskan tentang beberapa perbedaannya:

ASURANSI KESEHATAN

Asuransi Kesehatan merupakan suatu produk atau layanan yang memberikan jaminan perlindungan kepada pihak tertanggung. Asuransi dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan pihak tertanggung (konsumen).

Mengenai ketentuan yang menjadi cakupan dari pertanggungan serta manfaat yang diberikan tertuang dalam suatu dokumen perjanjian yang disebut sebagai Polis.

Terkait segala ketentuan mengenai dasar hukum, tata cara pelaksanaan, dan perlindungan konsumen dalam perusahaan asuransi diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Dilihat dari sisi :   Premi yang Dibayarkan

  • Premi untuk Asuransi Kesehatan swasta terbilang cukup mahal dan sulit dijangkau untuk kalangan menengah ke bawah. Peserta Asuransi Kesehatan harus membayar premi hingga ratusan ribu rupiah perbulan dan itu juga tergantung jenis asuransi kesehatan mana yang diambil dan dari perusahaan asuransi mana.
  • Premi dibayar dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.
  • Tentang Tarif Premi Asuransi:

            1. Makin tua umur peserta maka preminya akan semakin mahal.

            2. Premi juga akan semakin mahal jika peserta yang diasuransikan adalah seorang perokok.

            3. Ada perbedaan harga premi untuk peserta laki-laki dan perempuan

  • Setiap perusahaan asuransi yang menyelenggarakan jaminan kesehatan memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Dilihat dari sisi :   Manfaat

  • Pada Asuransi Kesehatan swasta ada batasan limit manfaat yang diterima.
  • Ada batas maksimum penggunaan asuransi tersebut.
  • Ada biaya rawat inap, operasi, laboratorium, kunjungan dokter, dan lainnya.
  • Peserta dapat langsung memilih kamar VIP saat rawat inap.
  • Namun harus membayar sendiri kelebihan dari batas maksimal yang telah ditentukan dengan pihak Asuransi Kesehatan.
  • Sebagai gambaran, penghitungan plafon pada Asuransi Kesehatan swasta ada dua, yaitu :

           1.  Berdasarkan per-penyakit yang tidak memiliki batasan tahunan.

           2.  Berdasarkan waktu, contohnya plafon tahunan.

Dilihat dari sisi :   Pelayanan

  • Prosesnya pelayanan pasien lebih cepat, karena mengutamakan nasabahnya mendapatkan penanganan yang cepat.
  • Adapun prosesnya tidak sulit dan tidak berbelit-belit.
  • Peserta dapat memilih untuk berobat ke rumah sakit mana pun.
  • Pihak asuransi akan menanggung semua biayanya termasuk dengan rumah sakit yang bukan mitra dengan perusahaan asuransi pilihan dari pemilik asuransi.

Dilihat dari sisi :   Batasan

  • Asuransi Kesehatan swasta memberikan kemudahan untuk melakukan pengobatan hingga ke luar negeri.
  • Kebanyakan asuransi milik swasta dapat menanggung pesertanya berobat ke negara lain. Salah satu negara yang dapat dituju untuk menjalani pengobatan adalah Malaysia.

BPJS KESEHATAN

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah jaminan sosial kesehatan masyarakat dan dikenal dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan perubahan kelembagaan dari PT Askes (Persero). BPJS Kesehatan dibentuk sesuai amanat UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah menyelenggarakan program untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan. Dengan begitu, biaya perawatan dan pengobatan masyarakat bisa terjamin.

Dilihat dari sisi :   Premi yang Dibayarkan

  • Iuran BPJS Kesehatan saat ini untuk kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35 ribu.
  • Sejauh ini, iuran BPJS Kesehatan termasuk murah. Apalagi bagi pekerja, sebagian besar akan ditanggung oleh perusahaan. Sedangkan fakir miskin dan veteran akan dibayar secara penuh oleh pemerintah. Iuran itu harus dibayarkan setiap bulannya. Jika terlambat akan dikenakan denda.
  • Iuran untuk BPJS Kesehatan termasuk sangat murah dan terjangkau. Untuk pekerja, sebagian besar iuran itu ditanggung oleh perusahaan, sementara untuk veteran dan fakir miskin, iuran BPJS Kesehatan dibayar secara penuh oleh pemerintah.
  • Sementara itu, untuk pekerja non formal seperti pedagang, nelayan, pengangguran, atau freelancer, iuran BPJS juga sangat terjangkau karena minimal mereka bisa membayar Rp 35.000 rupiah per bulan untuk perawatan kelas III di rumah sakit.
  • Iuran BPJS Kesehatan ini ditarik setiap bulan dan ada denda sebesar 2 persen dari total iuran seandainya Anda telat membayar.
  • Tentang Tarif Iuran BPJS Kesehatan

            1. Tidak ada perbedaan besaran iuran antara peserta tua dan muda, 

            2. Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang perokok dan bukan perokok

  • Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang laki-laki dan perempuan.

Dilihat dari sisi :   Manfaat

  • Bisa dibilang BPJS Kesehatan memiliki manfaat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap. Selain rawat inap, BPJS juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan.
  • Menariknya lagi BPJS Kesehatan memberi manfaat untuk layanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Selain itu ada manfaat non medis seperti ambulan. Bisa dibilang manfaat yang diberikan BPJS lebih lengkap dibanding asuransi kesehatan swasta.
  • Tidak ada batasan bagi pengguna BPJS Kesehatan. Semua biaya akan ditanggung BPJS tetapi peserta harus mengikuti sejumlah prosedur yang telah ditentukan. Misalnya ruang perawatan juga ditentukan sesuai dengan iuran yang dibayar.
  • BPJS Kesehatan akan membayar pengobatan pasien yang terdaftar sebagai peserta sampai sembuh.
  • Namun, ketika ingin pindah ke ruang rawat yang lebih tinggi kelasnya atau pembelian obat khusus tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta harus membayar biaya tambahannya. Setiap kelasnya tentu saja batasan-batasan biayanya dan tidak ada kelas VIP.

Dilihat dari sisi :   Pelayanan

  • Pelayanannya akan lebih lama karena berjenjang.
  • Peserta harus mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I sebelum mendapat rujukan. Usai dapat rujukan di faskes I maka baru bisa dibawa ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
  • Birokrasi ini terkadang berbelit-belit. Antrian untuk mendapatkan pelayanan seperti operasi pun harus antre lama.
  • Rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan terbatas dan lebih sedikit daripada mitra asuransi kesehatan milik swasta.

Dilihat dari sisi :   Batasan

  • Penggunaan BPJS Kesehatan terbatas pada wilayah Provinsi.
  • Ketika mau memilih rumah sakit rujukan beda provinsi harus pindah faskes I dan perlu menunggu selama 3 bulan baru bisa pindah faskes. Namun, masih bisa berlaku di seluruh Indonesia. Jika ingin melakukan pengobatan ke luar negeri memang harus membayar sendiri.
  • Anda cuma bisa berobat ke rumah sakit yang sudah ditunjuk BPJS begitu juga rumah sakit rujukannya.
  • Jika Anda sedang berada di luar kota dan mengalami sakit. Anda tetap harus meminta rujukan ke faskes I sebelum ke rumah sakit. Ketentuan BPJS Kesehatan akan dinafikan jika pasien dalam kondisi darurat. Tetapi Anda harus terlebih dulu tahu apa definisi darurat menurut BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan  atau  Asuransi Kesehatan Swasta memang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. 

Banyak orang memutuskan untuk menjadi peserta kedua jenis asuransi sekaligus mengambil keuntungan yang ditawarkan. 

Pilihan mana yang sesuai ?   Semuanya tergantung pada Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun