Mohon tunggu...
Danik Prastya
Danik Prastya Mohon Tunggu... Konsultan - Motivation and Enthusiasm

Bertransformasi dengan Logika

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pilih Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan

8 Februari 2022   19:20 Diperbarui: 8 Februari 2022   19:26 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BPJS KESEHATAN

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah jaminan sosial kesehatan masyarakat dan dikenal dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan perubahan kelembagaan dari PT Askes (Persero). BPJS Kesehatan dibentuk sesuai amanat UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah menyelenggarakan program untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan. Dengan begitu, biaya perawatan dan pengobatan masyarakat bisa terjamin.

Dilihat dari sisi :   Premi yang Dibayarkan

  • Iuran BPJS Kesehatan saat ini untuk kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35 ribu.
  • Sejauh ini, iuran BPJS Kesehatan termasuk murah. Apalagi bagi pekerja, sebagian besar akan ditanggung oleh perusahaan. Sedangkan fakir miskin dan veteran akan dibayar secara penuh oleh pemerintah. Iuran itu harus dibayarkan setiap bulannya. Jika terlambat akan dikenakan denda.
  • Iuran untuk BPJS Kesehatan termasuk sangat murah dan terjangkau. Untuk pekerja, sebagian besar iuran itu ditanggung oleh perusahaan, sementara untuk veteran dan fakir miskin, iuran BPJS Kesehatan dibayar secara penuh oleh pemerintah.
  • Sementara itu, untuk pekerja non formal seperti pedagang, nelayan, pengangguran, atau freelancer, iuran BPJS juga sangat terjangkau karena minimal mereka bisa membayar Rp 35.000 rupiah per bulan untuk perawatan kelas III di rumah sakit.
  • Iuran BPJS Kesehatan ini ditarik setiap bulan dan ada denda sebesar 2 persen dari total iuran seandainya Anda telat membayar.
  • Tentang Tarif Iuran BPJS Kesehatan : 

            1. Tidak ada perbedaan besaran iuran antara peserta tua dan muda, 

            2. Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang perokok dan bukan perokok

  • Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang laki-laki dan perempuan.

Dilihat dari sisi :   Manfaat

  • Bisa dibilang BPJS Kesehatan memiliki manfaat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap. Selain rawat inap, BPJS juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan.
  • Menariknya lagi BPJS Kesehatan memberi manfaat untuk layanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Selain itu ada manfaat non medis seperti ambulan. Bisa dibilang manfaat yang diberikan BPJS lebih lengkap dibanding asuransi kesehatan swasta.
  • Tidak ada batasan bagi pengguna BPJS Kesehatan. Semua biaya akan ditanggung BPJS tetapi peserta harus mengikuti sejumlah prosedur yang telah ditentukan. Misalnya ruang perawatan juga ditentukan sesuai dengan iuran yang dibayar.
  • BPJS Kesehatan akan membayar pengobatan pasien yang terdaftar sebagai peserta sampai sembuh.
  • Namun, ketika ingin pindah ke ruang rawat yang lebih tinggi kelasnya atau pembelian obat khusus tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta harus membayar biaya tambahannya. Setiap kelasnya tentu saja batasan-batasan biayanya dan tidak ada kelas VIP.

Dilihat dari sisi :   Pelayanan

  • Pelayanannya akan lebih lama karena berjenjang.
  • Peserta harus mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I sebelum mendapat rujukan. Usai dapat rujukan di faskes I maka baru bisa dibawa ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
  • Birokrasi ini terkadang berbelit-belit. Antrian untuk mendapatkan pelayanan seperti operasi pun harus antre lama.
  • Rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan terbatas dan lebih sedikit daripada mitra asuransi kesehatan milik swasta.

Dilihat dari sisi :   Batasan

  • Penggunaan BPJS Kesehatan terbatas pada wilayah Provinsi.
  • Ketika mau memilih rumah sakit rujukan beda provinsi harus pindah faskes I dan perlu menunggu selama 3 bulan baru bisa pindah faskes. Namun, masih bisa berlaku di seluruh Indonesia. Jika ingin melakukan pengobatan ke luar negeri memang harus membayar sendiri.
  • Anda cuma bisa berobat ke rumah sakit yang sudah ditunjuk BPJS begitu juga rumah sakit rujukannya.
  • Jika Anda sedang berada di luar kota dan mengalami sakit. Anda tetap harus meminta rujukan ke faskes I sebelum ke rumah sakit. Ketentuan BPJS Kesehatan akan dinafikan jika pasien dalam kondisi darurat. Tetapi Anda harus terlebih dulu tahu apa definisi darurat menurut BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun