Ajakan PJ Gubernur Sumatera Utara Hassanudin untuk memberantas narkoba bersama-sama perlu direspon serius meski saya sudah memulainya terlebih dahulu sekalipun dalam rasa takut dan ketidakpercayaan diri.
Mengambil jalan lain dalam hal pencegahan dengan aktif membina anak-anak di suatu tempat dan menyelenggaran event olahraga dan seni menjadi salah satu contoh yang dapat dilakukan.
Tertangkapnya 757 pengedar dan 241 penyalahgunaan narkoba  di Sumut dalam waktu 3 minggu menandakan bahwa kali ini Polda Sumatera Utara benar-benar serius untuk memberantas narkoba.
"Kami tidak akan main-main dengan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Tidak ada tempat bagi sindikat pengedar narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Selain ditangkap, harta benda para pengedar juga disita untuk dimiskinkan agar dapat memutus pendanaan jaringan gelap narkoba.
Keseriusan Polda Sumut kali ini menjadi momentum untuk dapat memunculkan kembali keberanian dan kepercayaan diri masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Perlunya penambahan panti rehabilitasi
Dengan sedang masifnya pergerakan Polda Sumatera Utara dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba hendaknya diimbangi dengan ketersediaan panti rehabilitasi.
Kenyataannya sangat miris melihat angka dengan 1,3 juta pengguna narkoba di Sumatera Utara dengan panti rehabilitasi yang hanya dapat menampung maksimal 4000 orang dalam setahun.Â
Hal ini perlu mendapatkan atensi penuh dari pemangku kebijakan. Sehingga, hukuman bagi pengguna narkoba tidak melulu soal penjara melainkan dapat direhabilitasi sepenuhnya.
Sebagai penutup, ucapan terimakasih saya kepada Polda Sumatera Utara untuk gerak cepat ini yang membuat saya semakin bertekad pada angan #Medanzeronarkoba
Salam dari Medan.