Diperlukan pengakuan atau rekognisi, berupa tindakan dan regulasi untuk mengatasi permasalahan kasus ini. Masyarakat dan pemerintah harus terus melakukan aksi kolaboratif agar kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan hak korban dapat terjamin.
Referensi
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20-27.
Khairani. (2021). Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Urgensinya Untuk Ketahanan Keluarga. LEMBAGA KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA (LKKI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Komnas Ham. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan. https://komnasperempuan.go.id/download-file/949
Levit, N., & Verchick, R. R. (2016). Feminist legal theory: A primer (Vol. 74). NYU Press.
Yuniarti, N. (2020). UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MELALUI UNDANG-UNDANG. Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 1(2), 60-71.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H