Dalam rangka pemantauan terhadappelaksanaan Pembiayaan UMi, Dirjen Perbendaharaan dan BLU PIP melakukan monitoring dan evaluasi antara lain adalah:
- Monitoring ketepatan data penyaluran;
- Pengukuran nilai keekonomian Debitur;
- Monitoring dan evaluasi lainnya.
- Â Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasiatas Pembiayaan UMi diatur lebih lanjut oleh DirekturJenderal, selama belum ditetapkan Perdirjen baru, Â pelaksanaan Monev Pembiayaan UMi tetap berpedoman pada PER-25/PB/2018.
Monitoring Ketepatan Data terdiri dari:
- Dilaksanakan KPPN secara triwulanan;
- Secara triwulanan berfungsi menguji akurasi data SIKP UMi;
- Hasil Monev direkam ke SIKP UMi paling lambat setiap akhir triwulan.
Pengukuran Dampak Pembiayaan UMi
- Dilaksanakan KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharan Negara) secara semesteran;
- Pengumpulan data dengan metode survei/ wawancara;
- Dampak diukur dengan membandingkan Nilai Keekonomian Debitur (NKD) saat baseline dan endline;
- NKD (Nilai Keekonomian Pribadi) dihitung dari penjumlahan NKP dan NKU (Nilai Keekonomian Usaha).
Nilai KeekonomianPribadi (NKP) adalah nilai yang menggambarkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur seperti contohnya:
• Pengeluaran Listrik;
• Konsumsi per minggu per kapita;
• Lantai rumah;
• Sanitasi Rumah;
• Rasio anak tidak sekolah;
• Kendaraan operasional;
• Rata-rata saldo tabungan 3 bulan terakhir.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!