Mohon tunggu...
Daniel Padno Andayono
Daniel Padno Andayono Mohon Tunggu... Auditor - KPPN Surabaya II

KPPN Surabaya II

Selanjutnya

Tutup

Money

Usaha Ultra Mikro Kala Pandemi Covid-19

23 November 2021   11:00 Diperbarui: 23 November 2021   11:23 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbendaharaan Menulis: (Artikel) Daniel Padno Andayono, KPPN Surabaya II, 2021

Usaha Ultra Mikro Kala Pandemi Covid-19

Pada tanggal 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah membawa perubahan terhadap dunia dengan berbagai tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Di Indonesia, COVID-19 telah menjangkiti lebih dari 1,3 juta orang sejak kasus pertama diumumkan, setidaknya 35.000 orang telah meninggal dunia. 

Namun, upaya untuk menghambat penyebaran virus COVID-19 telah menghambat kegiatan perekonomian dan dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan sosial semakin dirasakan masyarakat. Setelah menunjukkan pencapaian penurunan kemiskinan beberapa tahun belakangan ini, tingkat kemiskinan kembali meningkat setelah pandemi COVID-19 . Satu dari 10 orang di Indonesia hari ini hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Tingkat kemiskinan anak juga dapat meningkat secara signifikan. Dampak negatif terhadap keadaan sosial-ekonomi dari pandemi bisa menjadi jauh lebih buruk jika tanpa adanya bantuan sosial dari pemerintah.

Sikap Pemerintah terhadap dampak gelombang Pandemic Covid-19 yang telah menerjang ekonomi rakyat Indonesia, melalui sejumlah paket stimulus fiskal skala besar melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Presiden Jokowi memberi perhatian besar terhadap rakyat di level bawah maka diluncurkan Pembiayaan Ultra Mikro. 

Program dana bergulir pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Pembiayaan UMi disalurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), ditujukan kepada Usaha Ultra Mikro yang dimiliki oleh WNI (dibuktikan dengan NIK elektronik) dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Tujuan Pembiayaan UMi disamping Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat juga Menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Kebijakan Pembiayaan UMi, Penyaluran dilakukan melalui LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang memiliki jangkauan lebih luas dari Lembaga Perbankan dan Debitur tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP. Implementasi dalam Pembiayaan UMi yaitu Perluasan tipe Penyalur yang dapat bekerja sama dengan PIP dalam PMK 193/2020 dan Identifikasi dilakukan melalui NIK Debitur (dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan). Prinsip Pembiayaan Ultra Mikro yaitu:

  • Empowering & Enhancing:
  • Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  • Optimalisasi Dana:
  • BLU-PIP (Badan Layanan Umum- Pusat Investasi Pemerintah) melakukan optimalisasi dana melalui program kerja sama untuk mengurangi ketergantungan pada dana APBN;
  • IT Based:
  • Penyaluran Pembiayaan UMi didukung Teknologi Informasi terkini untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas;
  • Pendampingan:
  • Penyalur dan Lembaga Linkage diwajibkan untuk menyediakan pendampingan bagi Debitur UMi.

  • Dalam kerja sama Pembiayaan Ultra Mikro, terdapat Kerja Sama Pembiayaan yaitu Pihak lain sepakat untuk melakukan penempatan dana pada BLU PIP dalam rangka Pembiayaan UMi, baik dalam bentuk investasi dan/atau pembiayaan bersama dan Kerja Sama Program yaitu Pihak lain dan BLU PIP berkomitmen untuk mengembangkan program Pembiayaan UMi, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  • Skema Penyaluran dan Pencairan Pembiayaan Ultra Mikro meliputi:
  • Penyaluran Langsung dilakukan oleh Penyalur secara Langsung kepada Debitur;
  • Penyaluran Tidak Langsung dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Linkage;
  • Tunai dilakukan oleh Penyalur/Lembaga Linkage kepada Debitur secara tunai dan/atau transfer melalui rekening;
  • Elektronik dilakukan oleh Penyalur/ Lembaga Linkage kepada Debitur melalui Uang Elektronik.

Penyaluran kepada Debitur:

  • Debitur dapat menerima Pembiayaan UMi secara Individu:
  • Debitur dapat langsung menerima Pembiayaan UMi dari Penyalur tanpa membentuk kelompok terlebih dahulu dan dapat dikenakan agunan;
  • Debitur harus membentuk kelompok terlebih dahulu, menerapkan skema tanggung renteng, dan tidak dapat dikenakan agunan;
  • Plafon Pembiayaan UMi per Debitur paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Penentuan plafon maksimal yang dapat disalurkan per debitur ditentukan oleh BLU PIP berdasarkan:
  • Penilaian kelayakan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Penyalur; dan
  • ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Uang Elektronik.

Pendampingan

    Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada Debitur yang dapat berupa:

  • Pemberian motivasi;
  • Pengawasan terhadap Debitur;
  • Peningkatan SDM;
  • Konsultasi Usaha;
  • Pendampingan Lainnya.

Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan UMi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun