Angka 12. Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya dan/atau;
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Angka 13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu pasangan  calon selama masa kampanye dan/ atau;
b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberitahunan kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, angguta keluarga dan masyarakat.
Dengan adanya ketentuan peraturan yang mengatur PNS yang terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan sinerginya, mendorong PNS semakin  kuat dalam membangun integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan publik dan kesempurnaan dalam proses bisnis bidang masing-masing unit kerjanya.Â
Dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil di era milenial ini mengedepankan progres pembanguan nasional baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Tentu dalam implementasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana infra struktur dan  penggunaan anggaran melibatkan pihak-pihak swasta.
Dalam tahun 2019 ini adalah tahun politik Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang tentu diramaikan dengan pesta rakyat demokrasi nasional.Â