Kita tentunya sependapat jika perlindungan hukum harus dipertimbangkan untuk memastikan bahwa hak cipta dan kepemilikan dihormati. Namun, jika satu karya musik tercipta lewat AI, kepada siapa hak cipta (copyright ownership) itu disematkan, apakah kepada penggunanya (user) atau kepada teknologi AI-nya?
Apa yang terjadi di dunia musik internasional terkait musik dan AI perlu mendapatkan perhatian juga oleh pemerintah di negara kita. Pemerintah Indonesia sendiri tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI secara umum di Indonesia. Wamenkominfo Nezar Patria menyampaikan, penyusunan perpres terkait AI sangat penting agar Indonesia memiliki regulasi yang kuat dan komprehensif dalam mengatur pemanfaatan AI.
Apakah perpres ini akan menjawab juga permasalahan terkait hak cipta musik dengan bantuan AI? Semoga saja demikian!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI