Hari Selasa (14/6) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow. Gugatan tersebut terkait sengketa merek antara MS Glow dan PStore Glow.Â
Shandy akhirnya dinyatakan oleh pengadilan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas barang/jasa. Hal ini sekaligus membatalkan merek-merek terdaftar PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat, yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Kronologi Sengketa Merek MS Glow dengan PStore Glow
Sebelum maju ke ke pengadilan, pada 13 Agustus 2021 Shandy pernah melapor ke Bareskrim Polri. Istri Gilang Widya Pramana, pengusaha Juragan 99 (J99), melaporkan Putra Siregar karena dianggap melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow. Â
Pada 29 September 2021, laporan dari Shandy masuk ke tahap penyidikan.Â
Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2021 Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menerima banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.Â
Pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy terhadap Putra Siregar. Bukti yang diberikan oleh Shandy dinilai kurang atau tidak cukup.Â
Usai laporannya ditolak kepolisian, Sandhy kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan. Dan akhirnya, pada pekan ini PN Medan mengabulkan gugatan Shandy. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:
Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek "MS Glow".Â
Shandy berhak atas merek "MS Glow For Men".Â
Pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek "Pstore Glow" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "MS Glow"Â
Pendaftaran merek "Pstore Glow Men mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "MS Glow For Men"Â
Pendaftaran merek "Pstore Glow" dan "Pstore Glow Men" Â tidak dilandasi dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek "MS Glow".Â
Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan kepada turut tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencoret merek terdaftar tersebut dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Sebagai informasi, merek "MS Glow" telah di Ditjen Kekayaan Intelektual dengan tanggal penerimaan 20 September 2016, serta merek "MS Glow For Men" dengan tanggal penerimaan 5 Februari 2020. Sementara "PStore Glow" dan "Pstore Glow Men" terdaftar pada 24 Januari 2022.
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
Dari berhasilnya gugatan Shandy Purnamasari di atas, kita bisa belajar mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HAKI). Selain melindungi kekayaan intelektual, HAKI juga memiliki tujuan penting lainnya.Â
Mulai dari memberi kejelasan hukum, memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam menciptakan karya intelektual, hingga melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
HAKI memiliki beberapa jenis, yaitu: hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam kasus MS Glow dengan PStore Glow, kekayaan intelektual yang disengketakan adalah merek.Â
Merek yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual tidak bisa serta-merta mendominasi semua bidang barang dan jasa. Ada "kelas merek" yang menjadi pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek.
Di Indonesia, ada 45 kelas yang secara umum terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelas barang (Kelas 1-34) dan kelas jasa (Kelas 35-45). Di setiap kelas, terdapat jenis barang atau jasa masing-masing.Â
Sebagai contoh, ketika seseorang mendaftarkan "MEREK SAYA" hanya pada kelas 1, maka ia hanya memiliki hak di kelas 1 itu saja. Dengan kata lain tidak memiliki hak untuk kelas lainnya.
Merek MS Glow dan MS Glow For Men didaftarkan pada Kelas 3. Demikian pula merek PStore Glow dan Pstore Glow Men didaftarkan pada kelas yang sama.Â
Kelas 3 tersebut mencakup sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan pemeliharaan gigi.
Karena dianggap menjiplak serta berada pada kelas barang/jasa yang sama, maka merek PStore Glow dan Pstore Glow Men digugat oleh Shandy sebagai pemilik MS Glow yang lebih dulu didaftarkan.
Undang-undang yang mengatur merek ialah UU No. 20 Tahun 2016. Gugatan atas pelanggaran merek, seperti yang telah dilakukan oleh Shandy Purnamasari, diatur di dalam pasal 83(1).
Pasal 83(1) menyatakan, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: (a) gugatan ganti dan/atau, (b) penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H