Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MS Glow Menang Sengketa Merek, Kita Bisa Belajar Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

17 Juni 2022   10:05 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:24 6226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana. (Sumber gambar: tangkap layar IG @shandypurnamasari) 

Shandy berhak atas merek "MS Glow For Men". 

  • Pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek "Pstore Glow" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "MS Glow" 

  • Pendaftaran merek "Pstore Glow Men mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "MS Glow For Men" 

  • Pendaftaran merek "Pstore Glow" dan "Pstore Glow Men"  tidak dilandasi dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek "MS Glow". 

  • Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.

  • Memerintahkan kepada turut tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencoret merek terdaftar tersebut dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

  • Sebagai informasi, merek "MS Glow" telah di Ditjen Kekayaan Intelektual dengan tanggal penerimaan 20 September 2016, serta merek "MS Glow For Men" dengan tanggal penerimaan 5 Februari 2020. Sementara "PStore Glow" dan "Pstore Glow Men" terdaftar pada 24 Januari 2022.

    Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

    Dari berhasilnya gugatan Shandy Purnamasari di atas, kita bisa belajar mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HAKI). Selain melindungi kekayaan intelektual, HAKI juga memiliki tujuan penting lainnya. 

    Mulai dari memberi kejelasan hukum, memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam menciptakan karya intelektual, hingga melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

    HAKI memiliki beberapa jenis, yaitu: hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam kasus MS Glow dengan PStore Glow, kekayaan intelektual yang disengketakan adalah merek. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun