Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MS Glow Menang Sengketa Merek, Kita Bisa Belajar Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

17 Juni 2022   10:05 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:24 6226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merek yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual tidak bisa serta-merta mendominasi semua bidang barang dan jasa. Ada "kelas merek" yang menjadi pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek.

Di Indonesia, ada 45 kelas yang secara umum terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelas barang (Kelas 1-34) dan kelas jasa (Kelas 35-45). Di setiap kelas, terdapat jenis barang atau jasa masing-masing. 

Sebagai contoh, ketika seseorang mendaftarkan "MEREK SAYA" hanya pada kelas 1, maka ia hanya memiliki hak di kelas 1 itu saja. Dengan kata lain tidak memiliki hak untuk kelas lainnya.

Merek MS Glow dan MS Glow For Men didaftarkan pada Kelas 3. Demikian pula merek PStore Glow dan Pstore Glow Men didaftarkan pada kelas yang sama. 

Kelas 3 tersebut mencakup sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan pemeliharaan gigi.

Karena dianggap menjiplak serta berada pada kelas barang/jasa yang sama, maka merek PStore Glow dan Pstore Glow Men digugat oleh Shandy sebagai pemilik MS Glow yang lebih dulu didaftarkan.

Undang-undang yang mengatur merek ialah UU No. 20 Tahun 2016. Gugatan atas pelanggaran merek, seperti yang telah dilakukan oleh Shandy Purnamasari, diatur di dalam pasal 83(1).

Pasal 83(1) menyatakan, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: (a) gugatan ganti dan/atau, (b) penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun