Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pekerja Freelance Perlu Mengerti tentang Kontrak Kerja

30 Maret 2019   21:07 Diperbarui: 30 Maret 2019   21:13 3799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cakupan pekerjaan

Cakupan pekerjaan, atau yang biasa disebut "scope of work", seringkali menjadi pusat permasalahan bagi para pekerja freelance. Poin ini menjadi tajuk utama di dalam sebuah kontrak kerja, di mana akan tertera pekerjaan apa saja yang akan dikerjakan untuk klien. Jika tidak diperhatikan dengan seksama, cakupan pekerjaan yang tidak jelas akan membawa kita ke dalam permasalahan yang tidak penting.

Dengan cakupan pekerjaan yang jelas, sebelum memulai pekerjaan tersebut kita dan klien akan sama-sama mengetahui apa yang akan dikerjakan serta hasil apa yang akan diterima nantinya.

Kepemilikan hasil kerja

Siapakah yang nantinya akan memiliki hak penuh atas hasil akhir dari pekerjaan tersebut? Kita atau klien? Apabila seorang freelancer bekerja di industri kreatif, kontrak kerja yang akan ditandatangani nantinya haruslah menyatakan siapa yang memiliki hak cipta atas pekerjaan yang kamu selesaikan.

Menurut Grace, hak moral atas hasil karya tetap milik kita sebagai pembuatnya. Kita bisa mendapat benefit (misalnya berupa royalti), meskipun secara hak milik (atas karya) sudah dimiliki klien sebagai pemberi pekerjaan.

Deadline

Kita perlu juga untuk memperhatikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Kita harus meyakinkan bahwa jumlah waktu pengerjaan tertera di dalam kontrak, sebelum nantinya klien akan menekan untuk menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin. Hal ini juga akan mencegah kita untuk mengulur-ulur pekerjaan dan membuang waktu yang seharusnya dapat kita gunakan untuk mengerjakan proyek lainnya.

Revisi

Revisi bisa saja terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun revisi di luar kesepakatan adalah hal yang merugikan kita sebagai pekerja.

Untuk menyiasati revisi yang tak terhingga, kita harus menyertakan di dalam kontrak tentang jumlah revisi maksimal sebelum pekerjaan tersebut selesai. Bila klien membutuhkan revisi tambahan di luar dari kesepakatan, kita bisa menyertakan biaya tambahan. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya waktu yang akan terbuang karena revisi, baik dari sisi kita maupun dari sisi klien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun