Di sisi lain, oknum koperasi juga "cerdik" untuk mendapatkan nasabah. Mereka memanfaatkan gambar tokoh ulama bahkan gubenur dalam reklame, baliho, atau foto yang dipasang di kantor mereka. Para tokoh itu tentu tidak tahu jika nama mereka dipakai oleh koperasi bodong sebagai gimmick marketing.
Pentingnya Literasi dan Edukasi Masyarakat
Perkembangan teknologi juga ikut dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Bapak Sahala Panggabean menyebutkan bahwa nama KSP Nasari pernah digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online melalui SMS blast dan WhatsApp.
Oknum tersebut menawarkan kemudahan mendapatkan modal atau pinjaman kepada korban tetapi lebih dahulu korban harus mentransfer biaya administrasi dengan jumlah tertentu. KSP Nasari segera bertindak dengan melaporkan nomor ponsel oknum tersebut kepada kepolisian.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan literasi mengenai koperasi. Masyarakat juga perlu melihat sehat atau tidaknya sebuah koperasi. Bapak Sahala lebih lanjut mengatakan bahwa koperasi yang sehat adalah koperasi yang secara rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memiliki neraca keuangan yang diperiksa oleh akuntan.
Koperasi juga perlu menyediakan call center dan website resmi yang memberi segala informasi terkait koperasi. Call center tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan jika terjadi masalah. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi hal ini.
Dana simpanan yang ada di koperasi perlu mendapatkan penjaminan. Kemenkop dan UKM saat ini sudah memasukkan perihal penjaminan simpanan tersebut ke dalam usulan aturan terbaru. Saat ini masih dalam proses, dan semoga legeslatif bisa menyetujuinya tahun 2019.
Diharapkan melalui undang-undang tersebut, pemerintah memberikan jaminan dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, sama seperti bank. Mengingat saat ini koperasi memiliki peran yang besar bagi perekonomian masyarakat, sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa.
Tips Berinvestasi
Berinvestasi di koperasi banya dilakukan oleh masyarakat. Sebelum melakukan investasi,masyarakat perlu mengenali lembaga (badan hukumnya) dan juga produk yang ditawarkan.