Hl ini seringkali terjadi pada Pihak Kedua yang tidak memiliki keahlian namun mendapatkan pekerjaan. Pihak Kedua hanya sebagai makelar saja, yang sebetulnya bekerja adalah Pihak Ketiga. Ini yang cenderung mengarah ke korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perusahaan teman saya menerapkan kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan cukup baik. Dia mengalihkan hampir semua pekerjaan support di Head Office-nya ke pihak ketiga. Tax, finance, legal dan IT. Sementara dia hanya fokus pada pekerjaan intinya sebagai kontraktor tambang.Â
Tidak bisa disangkal ada banyak issue yang terkait dalam eksistensi perusahaan Pihak Ketiga. Seringkali regulasi pemerintah hanya memberikan aturan pada kerjasama Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Sementara untuk kerjasama dengan Pihak Ketiga belum diatur dengan lebih detail.
Pihak Ketiga seperti diberikan pekerjaan tanpa ada persyaratan kualitas yang terlalu disyaratkan. Kewajibannya lebih pada pemenuhan Man Power secara kuantitatif. Sementara sisi kompetensi, kecukupan modal dan rekam jejak menjadi hal yang kurang diperhatikan.
Niat Pemerintah untuk memperbaiki kualitas Pihak Ketiga saat ini mulai dilakukan dan tentu patut dihargai.Â
Karena memang siapapun yang bekerja, mau pihak Pertama, Kedua atau Pihak Ketiga semuanya harus bekerja berdasarkan regulasi yang ditentukan oleh Pemerintah.Â
Di beberapa industri yang padat modal dan kritikal dari sisi safety seperti perminyakan, pertambangan dan industri kimia dasar  hal ini sudah diterapkan. Kepatuhan terhadap regulasi harus dilakukan oleh seluruh pihak yang bekerja di area  tersebut.
Sebetulnya kita sudah bekerja kearah yang benar. Kuncinya pada pemenuhan kompetensi sumber daya manusia yang terkait.Â
Setiap kompetensi memiliki standard dalam bentuk sertifikasi yang berlaku secara nasional bahkan internasional. Baru setelah itu, kita menyesuaikan standar penggajian disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki.Â
Saat ini kita sudah memiliki BNSP yang terkait sertifikasi profesi, ada pengurusan legalitas yang lebih terintegrasi dan di dalamnya terkait juga dengan persyaratan untuk memiliki SDM yang memiliki syarat kompetensi.