Menurut Sudaryatmo dalam tulisan di Kompasiana terkait pertanggungjawaban penggalangan dana publik, Pemerintah telah menyusun undang-undang yang terkait dengan partisipasi publik dalam penggalangan dana untuk kemanusiaan.Â
Undang-undang tersebut tertuang dalam UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penerapan Undang-undang ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengumpulan dana diperbolehkan asalkan dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan ijin dari Pemerintah.
Namun undang-undang itu tidak menyebut secara spesifik bentuk pertanggungjawaban atas dana yang sudah dikumpulkan tersebut.
Pada tahun 2013, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyelenggarakan penelitian terkait transparansi lembaga penerima dana penanggulangan bencana banjir Jakarta 2013. Hasilnya, dari 11 lembaga penerima dana, hanya ada 3 lembaga yang melaporkan kepada publik mengenai pertanggungjawaban dana donasi yang berhasil dikumpulkan.Â
Yang Bisa Dilakukan
Dari beberapa hal di atas, terdapat usulan yang dapat dirangkum sebagai patokan untuk kita menyumbangkan dana untuk kemanusiaan.
Pertama, sebaiknya pihak yang menyumbang, pihak yang menjadi pengumpul donasi, dan pihak yang mendistribusikan dana adalah 3 pihak yang berbeda. Hal ini untuk memastikan kontrol dan mencegah conflict of interest dari pihak-pihak tersebut.Â
Dompet kemanusiaan Kompas sudah mencantumkan nama dari donatur yang memastikan bahwa donasi tersebut sudah betul-betul diterima. Namun penulis belum pernah membaca pertanggungjawaban dana yang sudah dikumpulkan tersebut. Apakah langsung didistribusikan ke korban bencana, atau diberikan lagi ke lembaga lain yang mendistribusikannya.
Kedua, Lembaga penerima dana sebaiknya adalah lembaga yang sudah dikenal memiliki integritas, misalnya yayasan sosial, badan penanggulangan bencana, atau lembaga keagamaan.Â
Hindari lembaga berorientasi profit seperti perusahaan swasta, ataupun lembaga negara yang tidak berurusan dengan penanganan bencana.Â