Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Merek Eropa

8 Desember 2022   23:12 Diperbarui: 8 Desember 2022   23:18 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaturan mengenai merek sudah ada pada masa lampau seperti Statue of Parma yang sudah menerapkan aturan untuk membedakan barang seperti pisau, pedang, atau barang, dan berbagai produk tembaga. 

Perkembangan merek dagang terjadi setelah Revolusi Industri pada pertengahan abad XVII. Pada zaman ini banyak perubahan terjadi dari proses produksi yang menggunakan ketrampilan tangan berkembang menjadi menggunakan mesin yang menghasilkan produksi dalam jumlah besar sehingga diperlukan sistem distribusi untuk menyalurkan produk-produk kepada konsumen.

Pada tahun 1226 di Inggris diterapkan peraturan Compulsory Marketing Law Barter yang menyatakan bahwa tukang roti harus memakai merek terhadap setiap roti yang akan diproduksi dan dijual. Lembaga Gilda merupakan lembaga pengawas kelompok pengrajin berdiri pada abad ke-14 yang    memaksa anggota nesti menggunakan merek pada barang yang diproduksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen atas barang yang dijual kepada konsumen.

Penerapan mengenai perlindungan di Perancis dimulai pada awal abad ke-13 yang menganggap adanya hak dari pemilik properti dan melindunginya dari pelanggaran dalam bidang perdata. 

Pada masa itu banyak tindakan peniruan merek terkenal. Dalam hal ini tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pelanggaran ringan, namun beberapa kasus hal ini dianggap sebagai tindak pelanggaran berat, dan pelaku dihukum secara tidak manusiawi. Hal ini sudah menjadi kebiasaan pada zaman itu. 

Palatine pada masa itu menetapkan peraturan melalui dekrit menyatakan bahwa penjualan terhadap anggur palsu merupakan tindak penipuan terberat. Pelaku tindak penipuan tersebut dalam hal ini pemilik penginapan akan menerima hukuman gantung karena telah melakukan penipuan dengan menjual anggur palsu.

Pada masa abad ke-14 muncul multiple mark di Inggris yang menetapkan Undang-undang yang menjamin perusahaan pandai emas dalam pemakaian merek, pada sekitar tahun 1355 Profesor Bartolus de Saxoferrato seorang profesor di Pisa mengungkapkan kajiannya mengenai tanda dan senjata, tahun 1360 diwajibkan menggunakan tanda resmi perak atau hall mark. Tahun 1374 ditetapkan aturan perbedaan merek.

Pada abad ke-15 diterapkan aturan pemakaian merek terhadap crossbow pada tahun 1425 pada bagian lubeck dan pada 1450 diberlakukan penetapan merek terhadap buku di Jerman. 

Pada masa ini penerbit buku diwajibkan untuk mencantumkan merek pada setiap buku yang dicetak dan diterbitkan yang berbentuk emblem atau simbol pada lembar buku atau disebut dengan colophen. Pada masa abad ke-16 diterapkan peraturan di Inggris mengenai peniruan atau pemalsuan merek yang dalam ketentuannya yang apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan hukuman mati.

Pada abad pertengahan banyak yang memberikan tanda pada hasil karya seni, monogram, dan peralatan dari seniman atau pekerja seperti memberi tanda pada lukisan. Pada masa ini sudah ada peraturan mengenai perlindungan terhadap karya seni seperti monogram. Sebuah keputusan dari Dewan Nuremberg pada tahun 1512 yang menyatakan apabila ada orang yang menjual ukiran kepada dewan seperti memiliki. tanda tangan Albrecht Drer. 

Oleh karena itu dia diperintahkan untuk menghapus tanda tangan dan tidak membuat ukiran seperti itu kedepannya, Jika tetap berbuat demikian maka akan dibawa terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada dewan atas tindakan penipuan.

Pada abad ke-18 mulai dikenal adanya pemisahan merek yaitu merek perniagaan (marques de commerce, trademark, merk) yang merupakan pesaing dari merek perusahaan (marques de fabrique, manufacturers mark, fabrieksmerken). Hal ini terjadi karena pada saat itu di Perancis pedagang sutera lebih penting dibandingkan dengan pedagang perusahaan kain sutera, maka dalam melindungi hak dari kedua pihak dibedakan antara merek pedagang sutera dengan merek perusahaan kain sutera.

Pemisahan merek ini dilakukan secara resmi dalam hukum negara Perancis pada tahun 1857 yang diikuti oleh beberapa negara seperti Inggris tahun 1962, Amerika Serikat pada 1870 dan 1876, dan Belanda yang diatur dalam Merkenwet. Upaya perlindungan merek berlanjut pada Madrid Agreement yang disahkan pada 14 April 1891 yang dapat memudahkan prosedur pendaftaran dari negara anggota di wilayah Uni Paris, mencegah adanya informasi mengenai barang palsu (Madrid Agreement Concerning the Repression of False Indication Origin), mendaftarkan merek dalam lingkup internasional kepada merek Biro Internasional yang berlokasi di Berne yang disebut sebagai merek internasional (Madrid Arrangement Concerning the International Registration of Trademarks).

REFERENSI

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi, (Jakarta: Prenamedia Group, 2015),

Syprianus Aristeus, "Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Aset Perusahaan", (Jakarta:Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010),

Putnam. II. Books and their makers 409; Thausing Life of Durer 254.

Muhammad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun