Pada abad ke-18 mulai dikenal adanya pemisahan merek yaitu merek perniagaan (marques de commerce, trademark, merk) yang merupakan pesaing dari merek perusahaan (marques de fabrique, manufacturers mark, fabrieksmerken). Hal ini terjadi karena pada saat itu di Perancis pedagang sutera lebih penting dibandingkan dengan pedagang perusahaan kain sutera, maka dalam melindungi hak dari kedua pihak dibedakan antara merek pedagang sutera dengan merek perusahaan kain sutera.
Pemisahan merek ini dilakukan secara resmi dalam hukum negara Perancis pada tahun 1857 yang diikuti oleh beberapa negara seperti Inggris tahun 1962, Amerika Serikat pada 1870 dan 1876, dan Belanda yang diatur dalam Merkenwet. Upaya perlindungan merek berlanjut pada Madrid Agreement yang disahkan pada 14 April 1891 yang dapat memudahkan prosedur pendaftaran dari negara anggota di wilayah Uni Paris, mencegah adanya informasi mengenai barang palsu (Madrid Agreement Concerning the Repression of False Indication Origin), mendaftarkan merek dalam lingkup internasional kepada merek Biro Internasional yang berlokasi di Berne yang disebut sebagai merek internasional (Madrid Arrangement Concerning the International Registration of Trademarks).
REFERENSI
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi, (Jakarta: Prenamedia Group, 2015),
Syprianus Aristeus, "Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Aset Perusahaan", (Jakarta:Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010),
Putnam. II. Books and their makers 409; Thausing Life of Durer 254.
Muhammad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H