Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian

3 Oktober 2021   21:40 Diperbarui: 5 Oktober 2021   14:07 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapasitas berkontrak (Contractual capacity)

Kapasitas berkontrak yang dimaksud ialah adanya kemapuan atau kecakapan hukum yang dimiliki pihak-pihak yang akan melakukan perjanjain meliputi:

  1. Sudah dewasa

Syamsul merupakan anak tunggal dikeluarganya. Hal ini membuat Syamsul akan menjadi ahli waris kelak apabila orang tuanya sudah meninggal. Ayahnya saat ini sedang dirawat di rumah sakit dalam keadaan koma selama 3 bulan. Keesokan harinya rumah sakit menghubungi ke rumah kediaman Syamsul mengatakan bahwa ayahnya sudah meninggal dunia. Ayah Syamsul meninggalkan sejumlah harta yang akan diwariskan kepada Syamsul sebagai ahli waris. Saat ayahnya meninggal Syamsul berusia 15 tahun dan belum pernah melakukan pernikahan yang berarti apabila merujuk pada Pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang dikatakan dewasa apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah pernah menikah. Hal ini menyebabkan Syamsul tidak dapat menerima warisan karena belum cukup dewasa untuk menerima warisan. Penerimaan warisan merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh orang dewasa, Syamsul dalam hal ini belum memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Warisan itu dapat diberikan kepada Ibu Syamsul dan ketika Syamsul sudah dinyatakan dewasa sesuai ketentuan maka Syamsul dapat menerima warisan tersebut. Jika dalam hal ini ibu sudah meninggal maka dapat diserahkan kepada pihak yang bertindak sebagai wali dari Syamsul

  1. Tidak dalam pengampuan

Yanto adalah pembuat konten di aplikasi youtube yang sudah memiliki 10.000.000 pelanggan, ia membuat konten mengenai permainan anak-anak. Ia mengidap penyakit mental yaitu Autism Spectrum Disorder yang dikenal dengan nama autism, penyakit ini memengaruhi Yanto dalam berpikir, berkomunikasi dan berinteraksi, tetapi orang tuanya sudah mencoba untuk mengobati Yanto dengan memberikan terapi.

 Yanto mendapatkan uang dari hasil konten yang ia buat. Penghasilannya ia dapatkan setiap sekali dalam sebulan yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Yanto sudah menjadi pembuat konten selama 5 tahun. Yanto merasa dapat membantu orang tuanya membeli rumah dari penghasilannya dari Youtube dengan membeli rumah agar orang tuanya tidak harus membayar biaya kontrakan setiap tahun. Ayah Yanto seorang karyawan restoran yang sudah mencapai usia pensiun sedangkan Ibu Yanto adalah ibu rumah tangga yang menjaga Yanto.

Yanto dan orang tuanya sudah menemukan rumah yang akan dibelinya akan tetapi dalam hal ini rumah ini tidak dapat dibeli atas nama Yanto karena Yanto termasuk dalam orang dalam pengampuan. Orang dalam pengampuan menurut Pasal 433 KUHPer ialah orang yang dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap dan ada juga karena keborosan dalam konteks ini Yanto termasuk dalam orang dalam kondisi mata gelap yang termasuk dalam orang dalam pengampuan yang menurut Pasal 1330 KUHPerdata tidak dapat melakukan perjanjian. Orang tua Yanto dalam hal ini sebagai pengampu dapat mewakili Yanto dalam melakukan perjanjian untuk membeli rumah

  1. Kecakapan sesuai ketentuan undang-undang

Indonesia sebagai negara tentu memerlukan Kerjasama dengan negara lain, namun tidak seluruh masyarakat Indonesia memiliki kewenangan untuk mengadakan hubungan Kerjasama luar negeri. Dalam hal ini sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa menteri menyelenggarakan Sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri dan Politik Luar Negeri dan koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri. Dalam hal ini maka yang memiliki wewenang adalah orang yang menjabat sebagai menteri luar negeri dalam hal ini menteri luar negeri saat ini dijabat oleh Retno Marsudi. Jadi Hassan Wirajuda atau Marty Natalegawa tidak dapat memiliki wewenang tersebut karena tidak menjabat sebagai menteri luar negeri saat ini melainkan menjabat pada periode sebelumnya

Syarat objektif, syarat mengenai suatu objek dalam perjanjian. Syarat objektif meliputi perbuatan dan objek perdagangan yang meliputi:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun