Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menduga-duga Vonis Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo Cs dan Richard Eliezer

11 Februari 2023   20:46 Diperbarui: 12 Februari 2023   08:50 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (hukumonline)

Dalih tersebut tetap tidak bisa diterima. Dengan tuntutan itu perannya sebagai JC menjadi tak berarti. Karena justru jauh lebih berat daripada pelaku lainnya. Terutama dibandingkan dengan Putri yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Padahal jelas-jelas JPU sendiri menyatakan dalam tuntutannya kepada Putri bahwa hal-hal yang memberatkannya  karena Putri turut serta bersama Ferdy Sambo merancang pembunuhan tersebut.

Tuntutan JPU kepada Richard itu menimbulkan tanda tanya dan kebingungan bukan hanya bagi masyarakat tetapi bagi para pakar hukum. Mereka bingung dengan inkonsistensi JPU. Di satu sisi JPU mengakui Richard sebagai saksi pelaku yang berjasa membongkar kejahatan itu, tetapi di sisi lain mereka mengatakan Richard adalah eksekutor sehingga ia adalah pelaku utama dalam kejahatan tersebut oleh karena itu ia tak bisa menjadi saksi pelaku (JC) untuk dituntut lebih ringan daripada para pelaku lain selain Ferdy Sambo.

Menjawab keberatan masyarakat atas tuntutan terhadap Richard yang jauh lebih berat terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, terutama sekali dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, yang adalah atasan dari JPU, bilang, dalam kasus pembunuhan berencana tidak dikenal saksi pelaku atau justice collaborator (JC). 

Apalagi, katanya,  Richard adalah dader, pelaku pembunuhan itu karena ia eksekutornya. Oleh karena itu, katanya,  Richard tidak dapat dituntut lebih ringan daripada para pelaku lainnya selain Ferdy Sambo. Richard tidak memenuhi syarat sebagai seorang JC.

Tapi, seperti yang sudah disebut di atas, dalam pembacaan tuntutannya itu, JPU sendiri mengakui Richard adalah saksi pelaku yang berjasa membongkar kejahatan tersebut. Itu adalah kata lain dari peran seorang JC. Jadi, di dalam pembacaan tuntutannya sendiri terjadi saling kontradiksi. Penjelasan Jaspidum Fadi Zumhana menambah lagi kontradiksi tersebut.

Lagipula bila memang menurut pihak Kejaksaan, Richard Eliezer tidak memenuhi syarat sebagai JC, kenapa hal itu tidak dikemukakan sejak semula? Tetapi baru diucapkan setelah tuntutan mereka kepada Richard muncul reaksi penolakan dari masyarat luas?

Ini, seperti yang dikatakan Rosi di Kompas TV, seolah-olah JPU sengaja membuat "prank" kepada Richard Eliezer dan keluarganya. Juga kepada kita semua. Setelah Ferdy Sambo membuat "prank" dengan skenario palsu tembak-menembak antara Richard vs Yosua. JPU tak mau kalah dengan membuat "prank justice collaborator"

Kepada media Jaspidum Fadil Zumhana juga membantah bahwa Richard Elizer-lah yang membongkar kejahatan kasus pembunuhan terhadap Yosua itu. Dia bilang, bukan Richard pengungkapnya, tetapi keluarga Yosua-lah yang mengungkapkan kejahatan Ferdy Sambo cs tersebut.

Pernyataan Fadil ini sama saja dengan membantah pernyataan JPU sendiri saat membaca hal-hal yang meringankan bagi Richard.  "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. ...", demikian yang dibacakan Paris Manalu, salah satu anggota JPU.

Memang benar keluarga Yosua yang diwakili oleh pengacara mereka, Kamaruddin Simanjuntak, yang tidak terima dengan skenario tembak-menembak sebagai penyebab kematian Yosua. Mereka yakin Yosua mati dibunuh. Mereka menuntut polisi untuk melakukan autopsi ulang teradap jenazah Yosua, dan melakukan penyelidikan ulang kasus tersebut.

Meskipun demikian karena saat itu polisi masih belum menemukan fakta dan bukti lain mereka masih tetap berpegang pada skenario tembak-menembak itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun