Penyelesaian kasus ini secara restorative justice akan memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Masyarakat akan menilai mengenrjai polisi dengan cara seperti itu, membuat laporan palsu bukan hal yang terlalu serius. Karena kalau sampai dipermaslahkan, bisa diselesaikan dengan cukup menunjukkan rasa penyesalan dan minta maaf. Dengan demikian warga lain akan 'berimprovisasi' untuk kelak melakukan hal yang sama (mengerjai polisi dengan membuat laporan polisi) dengan variasi 'kreatifitas' yang berbeda.
Bukan hanya kepada polisi. Warga akan 'berkreatif' dengan laporan palsu ke instansi lain demi konten. Misalnya, sambil mengvideokan, ada warga yang menelepon pemadam kebakaran melaporkan ada kebakaran di suatu tempat. Padahal tidak ada kebakaran itu.
Mereka lalu mengvideokan ketika mobil-mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan kecele. Kejadian itu akan mereka anggap sebagai kejadian lucu. Diviralkan.
Kalau pelakunya dipolisikan. Ia akan bisa juga memberi alasan bahwa perbuatannya bermaksud memberi edukasi kepada masyarakat. Memperlihatkan bagaimana reaksi cepatnya pemadam kebakaran merespon laporan masyarakat tentang adanya kebakaran.
Laporan palsu ke polisi jika tidak ditindak tegas akan berpotensi diulangi lagi oleh warga lain. Jika berulang, polisi akan menjadi tidak peka terhadap laporan yang diterimanya. Polisi akan menjadi ragu apakah suatu laporan itu benar terjadi atau hanya laporan palsu. Akibatnya polisi bisa terlambat meresponnya, atau meresponnya secara salah.
Kekhawatiran tersebut semoga tak bakal terjadi.
Dilihat dari progres penanganan kasus tersebut, kelihatannya Polres Metro Jakarta Selatan akan serius menanganinya sampai ke tingkat pengadilan. Tidak dengan cara restorative justice . Hal itu terindikasi dengan sampai dengan saat ini (16/10/2022), polisi sudah memeriksa Aiptu Syahrul Budiawan, anggota polisi yang menerima laporan palsu tersebut; telah memeriksa sampai dua kali (tanggal 7 dan 13/10/2022) Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagai terlapor pelaku pelaporan palsu ke polisi; memeriksa sebagai saksi-saksi, seorang sopir dan dua kamerawan Baim dan Paula yang turut membantu mereka membuat laporan palsu ke polisi itu. Â Â
***
Seperti yang sudah diketahui, video prank polisi itu berisi settingan Baim dan Paula ketika mereka dibantu seorang sopirnya dan dua kamerawan mengatur adegan untuk membuat laporan palsu ke polisi, atau kemudian dikenal dengan prank polisi, kepada target mereka, yaitu polisi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Membawa tas dengan kamera tersembunyi, Paula ditemani seorang asistennya masuk ke kantor Polsek itu dan melaporkan ke polisi yang sedang bertugas saat itu, Aiptu Syahrul Budiawan, bahwa ia baru saja terkena KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Sementara itu dari dalam mobilnya yang diparkir di halaman kantor Polsek Kebayoran Lama itu, Baim dan Slamet, sopirnya tertawa melihat Paula yang tegang