Sebagaimana yang dilaporkan majalah Tempo edisi 20 Agustus 2022: Awalnya tim khusus penyidik Polri itu sudah nyaris putus asa karena tidak menemukan bukti apapun yang bisa menguak kasus tersebut.
Sampai pada sebulan setelah kasus itu, pada 9 Agustus 2022, setelah menggeledah sejumlah lokasi, akhirnya Tim Khusus secara tidak sengaja memperoleh rekaman DVR CCTV yang paling dicari.
Di antara tempat yang digeledah itu ada rumah anak buah Ferdy Sambo, Komisaris Baiquni Wibowo, yang lokasinya bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di rumah Baiquni, Tim Khusus menemukan sebuah laptop yang sudah patah menjadi dua. Hard disc-nya terbelah seperti dicincang dengan benda tajam. Tidak ditemukan DVR CCTV. Belakangan diketahui laptop itu pernah digunakan oleh Baiquni  dan tiga kolega lainnya menonton rekaman dari DVR CCTV. Setelah menontonnya mereka merusak laptop dan hard dic-nya. Rekaman DVR CCTV itu berasal dari CCTV di pos satpam persis di depan rumah Ferdy Sambo, yang sebelumnya disita oleh Komisaris Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.
Saat Tim Khusus Polri itu dengan perasaan putus asa hendak pergi dari rumah Baiquni, istri Baiquni menghampiri mereka membawa sekotak hard disc eksternal. "Ini enggak sekalian di bawa?" katanya, seperti ditirukan seorang penyidik. Mereka pun membawanya.
Saat penyidik Tim Khusus membuka isi memori eksternal itu saat tiba di Mabes Polri, mereka terperanjat ketika melihat isinya. Di situ ada rekaman DVR CCTV pos satpam di depan rumah Ferdy Sambo, dan juga ada rekaman CCTV dari rumah tetangganya, yang merekam dengan jelas detik-detik kejadian pembunuhan tersebut. Â Rupanya sebelum merusak dan menghilangkan rekaman DVR CCTV itu, Baiquni membuat kopiannya di hard disc eksternal yang secara tak sengaja justru diserahkan oleh istrinya ke penyidik Tim Khusus Polri.
Seorang penyidik dari Tim Khusus itu bilang kepada Tempo, ada campur tangan Tuhan hingga rekaman CCTV yang teramat sangat penting itu bisa mereka peroleh secara begitu 'ajaib'. Yang berkontribusi besar membongkar kasus pembunuhan Yosua itu. Berawal dari terungkapnya rekaman DVR CCTV itu polisi menetapkan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf. Berikut sejumlah perwira polisi dan para anak buahnya sebagai pelanggar etik berat dan  tersangka obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan). Di antaranya telah dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari polisi. Termasuk Ferdy Sambo.Â
Setelah itu mereka akan disidangkan sebagai para tersangka pembunuhan berencana, dan sebagai tersangka tindak pidana obstruction of justice.
Memang tidak ada kejahatan yang sempurna. (dht)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H