Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Brigadir J, Putri Candrawathi, Yusuf, Istri Potifar, dan Tangan Tuhan

25 September 2022   23:34 Diperbarui: 25 September 2022   23:41 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pemeran pengganti Brigadir J lesehan di dekat Putri Candrawathi yang berbaring di ranjang. (Polri TV).

Brigadir Yosua semasa hidupnya bersama kekasihnya, Vera Simanjutantak. (Grid.id)
Brigadir Yosua semasa hidupnya bersama kekasihnya, Vera Simanjutantak. (Grid.id)

Mengenai pernyataan Komnas Perempuan bahwa Putri takut dengan ancaman pelaku (Yosua), kejanggalannya sudah saya ulas di artikel saya sebelumnya.

Sulit diterima nalar seorang istri Jenderal, istri dari Kadiv Propam Polri, pemilik dan penguasa rumah, justru takut dengan ajudannya sendiri. Apalagi di saat itu di rumah itu ada dua asisten rumah tangganya, Kuat Ma'aruf dan Susi. Ditambah lagi beberapa ajudan lainnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan korban yang paling unik. Baru pertamakali ada sejak LPSK berdiri ada pemohon perlindungan seperti Putri. Sebab dia yang meminta perlindungan kepada LPSK, tetapi tidak mau memberi keterangan apapun kepada LPSK untuk proses verifikasi kasus dan perlindungannya.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," kata Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, 23/9/2022.

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," katanya.

LPSK tidak mungkin begitu saja memenuhi permohonan perlindungan dari seseorang, pasti ada syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Bagaimana mungkin LPSK memberi perlindungan kalau yang bersangkutan sama sekali tidak mau memberi keterangan yang dibutuhkan LPSK. Sikap Putri itu merupakan suatu kejanggalan lain dari sejumlah kejanggalan yang pernah disebut.

Sikap Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang mengabaikan semua kejanggalan tersebut, dengan menyampaikan rekomendasi mereka untuk polisi menyelidiki dugaan kuat pelecehan seksual itu  sesungguhnya merupakan sesuatu yang patut dipertanyakan.

Kalau mau menduga-duga. Lebih masuk akal dugaan yang diutarakan oleh Bibi Brigadir Yosua, Roslin Emika, saat merespon Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang mengungkit kembali kasus dugaan pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi itu.

Roslin dalam tanggapannya itu, selain meminta agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyampaikan bukti-bukti, bukan hanya berdasarkan pengakuan Putri, juga menyampaikan dugaan yang sebaliknya. Yaitu, kata dia, jangan-jangan justru Putri-lah yang menginginkan (menggoda) Yosua (untuk melakukan hal yang tak pantas), tetapi ditolak Yosua. Saking malunya, Putri menangis, membalikkan keadaan dengan memfitnah Yosua.

"Jangan-jangan ibu PC ini yang menginginkan anak kami, tapi anak kami tidak mau. Akhirnya saking malunya Bu PC dia menangis, dia berteriak dan membalikkan fitnah kepada anak kami," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun