Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belum di Balik Nama, Tanah Dimohonkan Sita Jaminan

5 September 2022   18:32 Diperbarui: 15 September 2022   23:24 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus:
B berhutang kepada A sebesar Rp. 3 miliar. Hutang tersebut telah jatuh tempo bertahun-tahun lalu tetapi belum dibayar oleh B. Akhirnya, mereka sepakat hutang tersebut dilunasi B dengan cara B menjual sebidang tanah dengan bangunan rumah tinggal di atasnya miliknya kepada A. Disepakati berharga Rp. 10 miliar dipotong hutang. Tetapi Sertifikat Tanahnya masih dijaminkan di Bank. 

Pada 10 Januari 2022, A dan B membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan PPAT.

Pokok perjanjiannya adalah B menjual tanah dan bangunan rumah itu kepada A seharga Rp. 10 miliar dipotong Rp 3 miliar hutangnya kepada A. A membayar Rp. 7 miliar kepada B yang ditransfer melalui Bank itu. B wajib menggunakan dari uang itu untuk melunasi seluruh hutangnya kepada Bank. Sisanya barulah menjadi miliknya sepenuhnya.

Setelah B melunasi seluruh hutangnya kepada Bank, Bank melakukan roya atas Hak Tanggungan pada Sertifikat itu di BPN, lalu menyerahkan kembali Sertifikat Tanah itu kepada B. B menyerahkan Sertifikat itu kepada A. B mengosongkan rumah itu dan menyerahkan semua kuncinya kepada A. Mulai saat itu A menguasai tanah dan bangunan itu.

A sebetulnya tidak berminat membeli tanah dan bangunan milik B itu. Pembelian itu semata-mata hanya demi permasalahan hutang B kepadanya yang sudah berlarut-larut itu dapat segera diselesaikan. Karena B selalu mengaku belum mampu membayar hutangnya itu.

Sebab itu A tidak segera mengurus balik nama atas tanah dan bangunan yang dibelinya dari B itu. Ia berencana hendak menjualnya kembali.

A tidak segera mengurus balik nama itu juga dengan pertimbangan jika ia langsung melakukan balik nama, maka ia harus membayar biaya balik nama dan pajak yang cukup besar. Padahal ia hendak menjual kembali tanah dan bangunannya itu. Kalau kelak ada yang membeli tanah dan bangunan itu, maka sebagai penjual ia harus membayar sejumlah biaya dan pajak lagi.

Tapi, kemudian pada 1 Juli 2022 A memutuskan untuk mengurus balik nama atas tanah dan bangunan itu di BPN. Betapa terkejutnya ia ketika BPN menolak permohanan balik namanya itu. Padahal semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan; sertifikat asli, PJBB, dan lain-lain,  sudah ia lengkapi.

BPN beralasan permohonan balik nama itu belum bisa dikabulkan karena tanah dan bangunan tersebut sedang dimohonkan ke Pengadilan Negeri oleh orang lain untuk disitajaminankan (conservatoir beslag).

Ternyata, B juga punya hutang kepada orang lain, yaitu C.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun