Program angkutan Tol Laut adalah sistem angkutan barang kebutuhan pokok  dan barang penting melalui laut yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar dengan pelabuhan-pelabuhan kecil di daerah-daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) di seluruh Indonesia. Â
Dengan adanya konektivitas angkutan barang antara pelabuhan-pelabuhan tersebut, diharapkan terjadinya kelancaran distribusi barang pokok dan penting secara berkesimbangunan ke daerah-daerah itu sehingga mengurangi disparitas harga. Terutama antara kawasan Indonesia timur dengan Jawa.
Ada beberapa dasar hukum program Tol Laut, antara lain Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Publik untuk Angkutan Barang di Laut, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Hanya barang pokok dan barang penting yang boleh diangkut dengan Tol Laut.
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, menyatakan:
1. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
2. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok:
Hasil pertanian: beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah.
Hasil industri: gula, minyak goreng, dan tepung terigu.