Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kerumunan Jokowi

3 Maret 2021   23:41 Diperbarui: 3 Maret 2021   23:43 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Saat Presiden Joko Widodo diadang lautan warga Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa siang. (Kompas.com/Nansianus Taris) 

Bahkan Pemerintah dalam hal ini pihak Angkasa Pura tidak mempersoalkan fasilitas bandara yang rusak akibat dari membludaknya massa pendukung Rizieq di Terminal 3 bandara tersebut.

Yang membuat Rizieq Shihab dijadikan tersangka dan ditahan polisi adalah kasus kerumunan yang terjadi sesudahnya, yaitu kerumunan di acara Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020, dan kerumunan di acara pernikahan anak Rizieq Shihab pada 14 November 2020, di Petamburan dan sekitarnya.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena selain saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi juga memiliki bukti kuat berupa video dari akun YouTube Front (FPI) TV yang berisi Rizieq mengundang semua pendukungnya untuk menghadiri acara pernikahan anaknya yang dirayakan bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi, pada 14 November 2020.

Demikian juga dengan kasus kerumunan di acara FPI di Megamendung, Bogor. Berdasarkan kesaksian beberapa orang saksi dari pengurus FPI dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemprov Jawa Barat, polisi berkesimpulan penanggung jawab tunggal kerumunan di Megamendung itu adalah Rizieq Shihab. Pada waktu itu diadakan acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, yang diisi dengan ceramahnya.

Rizieq Shihab telah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap penetapan dia sebagai tersangka dalam dua kasus kerumunan tersebut. Gugatan itu pun sudah diputus oleh Hakim tunggal dalam sidang Praperadilan pada 12 Januari 2021, dengan keputusan menolak gugatan Rizieq Shihab, dan menyatakan status tersangka dan penahanannya oleh polisi itu sah.

Jadi, kelihatan sekali perbedaan antara peristiwa kerumunan Jokowi di Sikka, Maumere, NTT dengan dua kasus hukum kerumunan Rizieq Shihab itu.

Pada kasus hukum Rizieq Shihab terbukti ia yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor, karena mengadakan acara peletakan batu pertama peresmian Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural yang diisi dengan ceramahnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Demikain pula kerumunan di acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta, pada 14 November 2020, yang dihadiri sekitar 10.000 orang. Rizieq-lah melalui kanal Front TV milik FPI di YouTube mengajak (mengundang) para pengikutnya untuk menghadiri acara tersebut.

Berbeda dengan peristiwa kerumunan Jokowi. Kerumunan itu terjadi karena masyarakat setempat dengan penuh antusias karena kecintaannya terhadap Jokowi secara spontan beramai-ramai menyambut kedatangan Jokowi sehingga menciptakan kerumunan. Bukan karena diundang Jokowi.

Jokowi menampakkan dirinya dari atap mobil menyambut kerumunan tersebut karena konvoi mobil kepresidenan itu "terkepung" kerumunan, sehingga tak bisa melanjutkan perjalanannya ke proyek Bendungan Napun Gete yang hendak diresmikan Jokowi.

Itu adalah cara Jokowi mengapresiasi masyarakat setempat yang rela berlama-lama menunggu untuk menyambutnya agar bisa menyapanya langsung. Dengan demikian kehendak mereka melihat dan menyambut langsung Jokowi terpenuhi. Setelah puas mereka membubarkan diri secara spontan pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun