Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPU, Bawaslu, dan Pemilu Berintegritas

6 September 2018   12:30 Diperbarui: 6 September 2018   12:57 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Diskresi" KPU

Memang benar di dalam Undang-Undang Pemilu 2017 tidak ada ketentuan yang mengatur mantan napi korupsi tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif seperti yang diatur di PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal 240 huruf  g UU Pemilu menentukan syarat sebagai bakal calon anggota legislatif adalah:  

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sebenarnya ketentuan PKPU yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif merupakan suatu penjabaran dari jiwa yang terdapat pada ketentuan Pasal 240 huruf g di atas, yaitu bahwa mereka yang pernah dipenjara karena melakukan suatu kejahatan berat (yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih) tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif.

Korupsi adalah suatu kejahatan berat dan luar biasa termasuk di dalam tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, patut mendapat perhatian yang sangat khusus, karena meskipun sudah banyak pejabat negara korup yang ditangkap aparat penegak hukum, terutama KPK, tapi tetap saja tak berkurang bahkan cenderung semakin banyak pejabat negara yang melakukan tindak pidana tersebut, termasuk dan terutama di DPR dan DPRD.

Salah satu cara untuk mencegah lembaga legislatif semakin digeregoti oleh para penggarong uang negara itu adalah dengan sedini mungkin membuat filter yang ketat agar lembaga legislatif tidak lagi dimasuki oleh anggota-anggotanya yang bermental korup. Bekas napi korupsi adalah orang-orang yang bermental korup, yang sangat berpotensi mengulangi perbuatan mereka, dan/atau membawa virus korup mempengaruhi anggota lainnya yang sebelumnya tidak pernah korupsi.

Bayangkan saja seandainya tidak ada larangan mantan napi korupsi mencalon diri sebagai anggota legislatif, kelak di kemudian hari sangat bisa seratusan bekas napi korupsi dari bekas anggota DPR,  DPRD Kota Malang, Provinsi Sumut, dan Provinsi Jambi itu yang disebut di atas itu menjadi anggota DPR(D) lagi.

Sekarang saja, dari 41 anggota DPRD Malang tersangka korupsi itu ada 18 di antaranya yang sudah lolos di dalam daftar bakal calon anggota legislatif Kota Malang. Dengan terlibatnya mereka dalam kasus korupsi itu, KPU telah mencoret nama mereka. Repotnya, kecuali bacaleg perempuan, bacaleg laki-laki yang telah dicoret namanya itu secara peraturan tidak bisa diganti oleh parpol-nya masing-masing karena batas waktu penggantian itu sudah lewat. Untuk mengatasinya, diperlukan diskresi dari KPU.

Lihatlah, akibat ulah para anggota DPRD tersangka korupsi itu, semua lembaga yang berkaitan dengan Pemilu dibuat pusing dan repotnya bukan main, tapi Bawaslu, sekali lagi seperti tak merasa terusik dengan terus ngotot dengan sikapnya untuk meloloskan para mantan napi korupsi itu.

Atas dasar pertimbangan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas itulah  itulah KPU berinisiatif melakukan semacam "diskresi" dengan menambah syarat untuk menjadi bakal calon anggota legislatif, yaitu bukan mantan napi korupsi, selain juga bukan eks-napi kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun