Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Ketidakpahaman Anies Baswedan terhadap Problem DKI Jakarta

19 Juli 2018   23:42 Diperbarui: 17 Oktober 2018   08:35 17371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kampanye kami selesai 15 April. Kami menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, 3/7/2018.

Ia mengakui, saat berkampanye ia menyatakan tidak akan meneruskan proyek enam ruas tol dalam kota itu. Anies mempertanyakan apakah penolakannya itu mempengaruhi pengambilalihan proyek dari Pemprov DKI ke Pemerintah Pusat.

"Apakah ada hubungannya karena gubernurnya baru waktu itu dan gubernurnya berpandangan tidak usah meneruskan proyek enam ruas jalan tol, lalu ini naik jadi program strategis nasional? Kita lihat aja," ujarnya.

Tuduhan Anies Baswedan itu membuat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terheran-heran, karena memang untuk proyek jalan tol adalah kewenangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang berada di bawah Kementerian PUPR, jadi memang sejak awal merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kok ini Gubernur tidak tahu, malah seenaknya main tuduh?

"Kalau urusan tol pasti urusannya dengan Badan Pengatur Jalan Tol, pasti dengan Kementerian PUPR. Enggak ada saya ambil alih, memang urusannya begitu," tegas Basuki (Kompas.com, 14/7/2018).

Mega proyek enam ruas tol dalam kota tersebut sudah ditenderkan sejak 2013, atau sejak Gubernur Sutiyoso, yang dibagi dalam enam tahap rencana pembangunannya, dan ditargetkan selesai pada 2022.

Pada 2013 telah ditetapkan pemenang lelangnya, yaitu konsorsium yang terdiri dari 12 perusahaan, yang meliputi BUMN dan swasta. Di antaranya PT Pembangunan Jaya Toll, PT Pembangunan Jaya, PT Jakarta Propertindo, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Jaya Real Propertindo Tbk, PT Jaya Land, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, dan PT Adhi Karya.

Pada Januari 2014, mega proyek ini bersama dengan proyek-proyek infrastruktur lainnya, termasuk MRT telah mendapat sertifikat analisis dampang lingkungan (amdal) yang ditandatangani oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Pada 25 Juli 2014 dilakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Kesepakatan Bersama antara BPJT - PT. Jakarta Tollroad Development dengan Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penandatanganan PPJT 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Kesepakatan Bersama antara BPJT - PT. Jakarta Tollroad Development - Pemerintah Prov. DKI Jakarta 25 Juli 2014 (http://bpjt.pu.go.id) Foto: Kementerian PUPR
Penandatanganan PPJT 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Kesepakatan Bersama antara BPJT - PT. Jakarta Tollroad Development - Pemerintah Prov. DKI Jakarta 25 Juli 2014 (http://bpjt.pu.go.id) Foto: Kementerian PUPR
Lalu, dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Presiden Jokowi memandang perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Terkait hal ini Presiden Jokowi, pada tanggal 8 Januari 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun