Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Jakarta Anies Hidupkan Kembali Becak, di Surabaya Risma Museumkan Becak

30 Januari 2018   00:23 Diperbarui: 30 Januari 2018   17:26 2231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kompas Minggu, 28/01/2018)

Najwa pun sampai mengingatkan Anies lagi bahwa:  Perda-nya secara spesifik melarang, jadi kalau Anies hendak memberlakukannya (becak boleh beroperasi lagi di Jakarta), Perda itu memang harus diubah, tidak ada pilihan lain.

Rupanya dicecar terus dengan pertanyaan-pertanyaan yang menohok tentang becak dari Najwa, emosi Anies terpancing juga, sampai ia memprotes Najwa, yang mengadakan satu segmen khusus tentang becak di acara itu, padahal, katanya, penduduk Jakarta 10 juta dengan kendaraan bermotor 16 juta, urusan 1.000 becak saja dibahas dalam satu segmen tersendiri.

Dengan sigap Najwa menjawab, hal itu dibahas dalam satu segmen tersendiri karena Perda hendak diubah, dan mengubah Perda itu bukan urusan sepele.

Mungkin Anies baru berpikir bahwa ternyata tidak semudah itu ia bisa mengubah Perda yang melarang becak beroperasi di DKI Jakarta, karena harus mencapai kesepakatan bersama dengan DPRD DKI.

Maka kemungkinan besar langkah yang diambil Anies adalah tetap nekad melegalkan becak, dengan mengabaikan keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu. Hal tersebut bukan sesuatu yang pantang dilakukan Anies demi memenuhi janji-janji populisnya dimasa kampanye, sebagaimana telah juga dilakukan dengan menutup jalan Jati Baru, Tanah Abang, untuk digunakan PKL, padahal keputusannya itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2).

Kalau Undang-Undang saja bisa dia abaikan, apalagi cuma  Perda.

***

Bertolak belakang dengan di DKI Jakarta, yang Gubernurnya hendak menghidupkan kembali becak; di Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini  justru secara bertahap hendak menghapuskan becak dari Kota Surabaya, karena dia menilai becak sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dan profesi tukang becak tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

Sembari sejak Agustus 2017 mulai melakukan penertiban yang lebih tegas terhadap becak di kawasan-kawasan tertentu di Surabaya, Risma juga menawarkan kepada para tukang becak untuk mau beralih profesi menjadi penyapu jalan, tukang jaga dan bersih-bersih sekolah dan kantor-kantor Pemkot Surabaya, hingga dididik menjadi satpam, dengan gaji sesuai dengan UMK Surabaya, Rp. 3,5 juta per bulan, jauh lebih besar dari pendapatan maksimal tukang becak yang sekitar Rp. 600.000 per bulan.

Selain digaji sesuai dengan UMK Surabaya, mereka juga mendapat jaminan kesehatan nasional, dan jaminan kesehatan kerja dari Pemkot Surabaya.

Menurut Risma, programnya itu mendapat sambutan baik dari para tukang becak. Sampai sekarang, dari sekitar 1.000 tukang becak, 50 persennya sudah beralih profesi sesuai dengan yang ditawarkan Risma tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun