Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lobi-lobi Arief Hidayat ke DPR Justru Menunjukkan Ia Tak Layak Menjadi Hakim Konstitusi

5 Desember 2017   22:22 Diperbarui: 6 Desember 2017   07:47 4330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (Tribunnews.com)

Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

Arief Hidayat sebagai ketua sidang pleno itu pun memutuskan sesuai dengan putusannya semula, yaitu menolak permohonan provisi dari Koalisi itu.

Padahal sebagai Ketua MK, jika ia mau, Arief bisa saja menunggu kepulangan Saldi Irsa dari naik hajinya supaya ada sembilan hakim konstitusi yang membahas tentang permohonan provisi itu, dengan demikian putusannya dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.

Dengan caranya itu, Arief Hidayat pun telah menunjukkan pengaruhnya kepada DPR dalam menentukan suatu putusan MK dalam kondisi tersebut di atas.

Maka tak heran, ketika Arief Hidayat berkirim surat yang diikuti dengan lobi-lobinya kepada sejumlah anggota Komisi Hukum, dan para pimpinan fraksi di DPR, meminta DPR mempercepat uji kelayakan calon hakim konstitusi dengan calon tunggal, yaitu dia sendiri, DPR pun menyambutnya dengan sangat antusias.

Setelah masa reses, sebelum memasuki masa sidang lagi, pada November lalu, Komisi Hukum mengadakan rapat di Hotel MidPlaza, Jakarta Pusat. Rapat seperti itu biasa dilakukan untuk menentukan prioritas pembahasan yang akan dilakukan DPR di dalam rapat-rapat Komisi nantinya.

Salah satu hal penting yang dibahas di rapat itu adalah tentang surat dan lobi-lobi Arief Hidayat yang meminta ia dipilih kembali lewat formalitas uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Dalam rapat itu, Trimedya Panjaitan dari PDIP mengemuka hal pentingnya DPR memenuhi keinginan Arief untuk dipilih kembali menjadi hakim konstitusi, karena Arief berjanji, jika ia dipilih kembali, maka ia berani memberi garansi mampu mempengaruhi MK untuk menolak permohonan uji materi kewenangan Pansus DPR menyelidiki KPK yang dimohonkan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK itu.

Mendengar adanya janji tersebut, peserta rapat itu meminta Arief diundang ke rapat itu saat itu juga, agar mereka bisa memastikan dengan mendengar langsung janji itu keluar dari mulut Arief sendiri.

Arief pun memenuhi undangan itu, ia datang ke rapat tersebut dan mengkonfirmasi dan mengulangi lagi janjinya itu di hadapan peserta rapat.

Maka, pada 23 November 2017, Kepala Sekretariat Komisi Hukum DPR Tri Budi Utami mengirim surat kepada semua anggota Komisi untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan empat hari kemudian, untuk membahas tentang uji kelayakan hakim konstitusi pengganti Arief, dengan calon tunggal, yaitu Arief Hidayat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun