Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Harus Mengusut dan Memidanakan Penyembunyi Setya Novanto

21 November 2017   22:23 Diperbarui: 21 November 2017   23:33 3043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi Fortuner yang menabrak tiang listrik, kerusakannya tidak terlalu parah (Tribunnews.com)

Sesuai dengan surat penahanan yang diterbitkan KPK, Setya mulai ditahan pada 17 November 2017, tetapi karena alasan sakitnya, ia dibantarkan di RSCM, dengan demikian masa pembantarannya selesai hari Minggu itu juga (19/11), sehingga masa tahanannya yang akan berlangsung selama 20 hari itu, mulai dihitung tanggal 19 November sampai dengan 8 Desember 2017. Dalam masa itu KPK sudah harus menyiapkan semua berkas dokumen untuk mulai menyidangkan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pihak Setya Novanto sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya sidang praperadilan itu dimulai pada 30 November 2017. Kita sangat mengharapkan kali ini hakimnya benar-benar berintegrasi tinggi, anti-korupsi,  dan sungguh-sungguh memperhatikan tuntutan publik terhadap keadilan, yang pernah diruntuhkan hakim tunggal Cepi Iskandar di sidang praperadilan yang pertama, sehingga ia akan menolak gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut. Biarlah Setya membela dirinya di sidang Tipikor kelak.

Kita sangat berharap KPK tidak akan berhenti pada penahanan Setya dan proses hukumnya. KPK diharapkan tidak berhenti pada "pengungkapan sandiwara kebohongan"  Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan kawan-kawannya tentang cidera beratnya Setya Novanto tersebut, tetapi harus dilanjutkan dengan menyelidiki peristiwa-peristiwa ikutan sebelumnya, dan memeriksa orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Dimulai dari menghilangnya Setya Novanto sebelum KPK datang ke rumahnya, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan,  untuk melakukan penjemputan paksa, pada Rabu malam (15/11), pukul 21.00.

Ketika Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi datang di Gedung DPR untuk memimpin rapat paripurna, tim penyidik KPK sudah memantaunya.

Diketahui, Setya meninggalkan kompleks Parlemen itu pada pukul 20.00, bersama beberapa orang, termasuk pengawalnya. Ia tidak menggunakan Lexus LS460 berpelat RI-6 yang biasa ia tumpangi, tetapi menumpang di mobil Nisssan X-Trail pengawalnya. Rupanya dimulai dari sini Setya sudah mulai berupaya menghilangkan jejaknya dari pantauan tim penyidik KPK.

Sebab ketika masih di kantornya di kompleks DPR itu, Setya sudah mengetahui ia akan dijemput paksa KPK. Menurut sebuah sumber, saat sedang berdiskusi tentang kasusnya itu dengan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengacara Fredrick Yunadi, di ruang kerjanya, Setya menerima telepon dari seseorang. Telepon itulah yang memberitahu kepadanya bahwa ia akan dijemput paksa KPK. Hal itu lalu diberitahukannya kepada Fredrich dan Idrus.

Jadi, dari sini sudah dapat diduga kuat bahwa rencana penjemputan paksa Setya oleh KPK itu sudah bocor sejak Rabu siang itu, dan hampir pasti kebocoran itu berasal dari orang dalam KPK.

Lalu berdatanganlah beberapa tamu penting di ruang kerjanya itu, antara lain Ketua Koordinator Bidang Kepartaian Golkar Kahar Muzakir, dan Bendahara Umum Golkar Robert Joppy Kardinal. Mereka berdiskusi tentang rencana KPK akan menjemput paksa Setya.

Semakin siang semakin banyak pengawal Setya Novanto yang datang, mereka seperti berantisipasi ingin melindungi Setya dari tim penyidik KPK yang akan menangkapnya itu. Mereka mengira Setya Novanto akan ditangkap KPK di kompleks Parlemen itu.

"Mereka bersedia berkorban untuk pimpinan DPR," ujar Fredrich sembari menunjuk beberapa pengawal Setya di Nusantara III (Majalah Tempo).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun