Dengan memakainya saja di kasir, tanpa perlu menunggu bukti apakah terjadi double swipe atau tidak, setiap perusahaan yang terbukti menggunakan mesin kasir seperti itu dapat dijatuhi sanksi oleh Bank Indonesia, seperti dicabut kewenangan menggunakan mesin EDC dari seluruh bank/penerbit kartu.
Selain itu, saya juga mengusulkan, untuk lebih mesosialisasi larangan double swipe tersebut, sebaiknya Bank Indonesia mewajibkan bagi setiap merchant untuk menempel/meletakkan pemberitahuan tentang larangan tersebut di setiap kasir yang menerima sistem pembayaran dengan EDC. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H