Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Untung Fahri Hamzah yang Kalah

9 Juni 2017   22:23 Diperbarui: 10 Juni 2017   08:47 3526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 3 Februari 2017 KPK pun menetapkan Yudi Widiana Adia dari PKS, dan Musa Zainuddin dari PKB sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Maluku itu. Jabatan Yudi sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI pun dicopot.

Dari hasil penggeledahan ruang kerja Yudi itu, KPK pun menangkap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, yang diduga yang menyuap Yudi.

Dari proses persidangan terhadap Aseng, terungkap fakta di persidangan bahwa dari Aseng Yudi telah menerima uang suap total Rp. 11 miliar, yang diberikan secara bertahap melalui kader PKS lainnya yang juga anggota DPRD Kota Blitar yang sudah dikenal lama Aseng. Muhammad Kurniawan.

Kurniawan yang menjadi saksi di persidangan pengadilan tipikor itu pada Kamis, 8 Juni 2017,  menjelaskan cara dan berapa besar uang suap yang mereka sebut dengan sebutan "komitmen fee" itu diberikan kepada Yudi secara bertahap sampai mencapai Rp 11 miliar.

Suap itu diberikan kepada Yudi supaya program aspirasi dari Yudi sebagai anggota DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016, dan dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan Aseng.  Nilai proyek itu sendiri lebih dari Rp. 144,5 miliar.

Sebelum Kurniawan, di persidangan, pada 22 Mei 2017, Aseng sendiri sebagai penyuap Yudi sudah mengakui semua perbuatannya itu, dan kesaksian Kurniawan tersebut klop dengan kesaksian Aseng, sehingga demikian semakin memperkuat bukti-bukti yang diperlukan jaksa untuk membuat surat tuntutannya.

Saksi lain yang dihadirkan jaksa semakin memperkuat bukti Yudi telah menerima suap itu, yaitu Reiza Setiawan, selaku Kepala Seksi Pemrogaman II (Wilayah Indonesia Timur) Direktorat Jenderal Bina Marga. Reiza mengatakan, Kurniawan pernah datang ke kantornya dan mengecek program-program di bawah aspirasi Yudi tahun 2016. Ada tiga proyek usulan program aspirasi Yudi tahun itu dengan nilai Rp. 144,5 miliar.

Selain suap dari Aseng, yang totalnya berjumlah Rp 11 miliar itu, rupanya jaksa juga berusaha membuktikan ada suap lain yang diterima oleh Yudi, yang mungkin juga melalui Kurniawan, yaitu yang berkaiatan dengan proyek-proyek dari dana aspirasi Yudi di Nusa Tenggara dan Jambi, tapi Kurniawan mengaku tidak mengetahuinya.

Jadi, mungkin saja ada perantara lain selain Kurniawan, yang bekerja sama dengan Yudi dengan penyuapnya, untuk menerima suap dari proyek-proyek di daerah Nusa Tenggara dan Jambi itu.

Dari fakta dan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ternyata Yudi Widiana Adia merupakan terduga koruptor yang jika kelak terbukti dapat digolongkan sebagai koruptor kelas kakap, dan terungkapnya kejahatannya itu juga tak lepas dari keberhasilan penyidik KPK tempo hari menggeledah ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, pada 15 Januaro 2016 itu, yang sempat dihalangi oleh Fahri Hamzah, dan menimbulkan keributan, adu mulut hebat antara Fahri dengan penyidik KPK yang bernama Christian itu.

Untung sekali, ketika itu Fahri Hamzah akhirnya kalah adu mulut dengan penyidik KPK itu, untung sekali KPK punya penyidik KPK yang begitu tegas, tak mengenal takut, tak mempan digertak Fahri Hamzah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun