Sikap Tegas Kapolri
Kapolri Jenderal (Pol.) Tito Karnavian pun telah bertindak tegas dengan menginstruksikan semua Kapolda di DKI Jakarta, Jawa, dan Sumatera untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan, dan tindakan-tindakan tegas untuk mencegah adanya mobilisasi massa dari Jakarta sendiri, maupun dari luar Jakarta ke TPS-TPS yang  dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran jalannya Pilgub DKI Jakarta, hari ini.
"Kalau sampai ada pengerahan massa yang terkesan intimidatif maka Polri sekali lagi dengan diskresinya, dapat melakukan penegakan hukum. Bahkan dalam bahasa yang lebih tegas kami dapat amankan yang bersangkutan, paling tidak 24 jam. Apalagi kalau sampai ada yang melakukan kekerasan pidana, bawa senjata tajam, intimidasi itu semua ada pidananya kita bisa melakukan tindakan hukum ke mereka," tegas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Hal ini disampaikan Tito usai membahas pengamanan pemungutan suara Pilgub DKI bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Panglima TNI Gatot Nurmantyo; dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Kapolda Metro Jaya bersama dengan KPU DKI dan Bawaslu DKI Jakarta pun sudah mengeluarkan Maklumat Bersama yang isinya melarang pengerahan massa ke TPS-TPS, dan jika memaksa, akan ditindak tegas, dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
Tito juga memerintahkan seluruh Kapolda di Jawa dan Sumatera agar juga membuat maklumatnya untuk melarang warga setempat melakukan mobilisasi massa menuju Jakarta untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pilgub DKI Jakarta, yang bukan untuk melaksanakan hak pilihnya.
Isi Maklumat bersama itu:
Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada pemyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.