Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye di Masjid dan Keberpihakan Bawaslu DKI Jakarta

17 April 2017   19:37 Diperbarui: 17 April 2017   20:22 1805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Peresmian masjid, saya sudah kontak Pemprov. Yang ramai tersebar di media sosial, Pak Ahok akan meresmikan tanggal 16 April 2017. Tapi setelah kita klarifikasi bahkan yang meresmikan Pak Jokowi tanggal 15 April. Panwas kita sudah mau menghentikan, konsultasi ke jajaran Pemda karena di media sosial begitu," kata Mimah Susanti di dalam acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).

Sedangkan Panwaslu Jakarta Barat pun sudah siap-siap mengirim surat himbauan kepada pihak Ahok-Djarot agar jangan hadir, meskipun jika diundang. Peringatan lisan sudah lebih dulu disampaikan.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan lewat telepon kepada tim pasangan Ahok-Djarot, agar Ahok dan Djarot tidak hadir dalam acara peresmian Masjid Raya yang berada di bilangan Daan Mogot itu. Meskipun tidak menyampaikan visi-misi, tetap saja tidak boleh, karena kehadiran Ahok/Djarot di acara peresmian Masjid itu akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat sebagai bagian dari kampanye. Tidak boleh kampanye di rumah ibadah, katanya.

"Kalau di tempat ibadah masuk pada posisi paslon sudah include. Kehadirannya sudah memenuhi unsur kampanye," ujar Puadi.

"Kalau kejadian hari ini mereka dimajukan, kalau Pak Jokowi tidak masalah peresmian. Tapi ketika Pak Ahok dan Djarot hadir, rentan, orang persepsinya tetap walaupun sebagai kepala daerah," tegas Puadi.

Padahal, tidak ada peraturan apapun yang melarang Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk hadir di acara seperti peresmian sebuah masjid itu, Bawaslu DKI dan Panwaslu DKI melarang hanya berdasarkan persepsi yang sangat subyektif dari mereka.

Ketegasan dan pro-aktifnya Bawaslu DKI dan Panwaslu DKI terhadap Ahok-Djarot itu justru semakin memperkuat indikasi tentang keberpihakan mereka terhadap Anies-Sandi, setelah beberapa kasus sebelumnya sudah pula menunjukkan indikasi keberpihakan Ketua KPUD DKI Soemarno terhadap pasangan calon nomor urut 3 itu, seperti pemasangan gambar Aksi 212 yang menuntut Ahok dipenjara di profil WhatsApp.-nya; pertemuannya dengan Anies Baswedan di TPS 029, di Kalibata, Jakarta Selatan; mengulur waktu jadwal acara penetapan pasangan calon putaran kedua untuk menunggu kedatangan Anies-Sandi; dan membiarkan DPT bermasalah di beberapa TPS yang menyebabkan masyarakat yang berpotensi memilih Ahok-Djarot tidak dapat menggunakan hak pilihnya; dan dugaan kesengajaan memilih kelompok komunitas tertentu yang anti-Ahok untuk mengajukan pertanyaan yang menyudutkan Ahok-Djarot di acara debat final Pilgub DKI, 12 April lalu.

Reaksi cepat Bawaslu DKI dan Panwaslu DKI terhadap kemungkinan Ahok dan Djarot, terutama Ahok, hadir di peresmian Masjid Raya Hasyim Asy’ari tersebut di atas sangat bertolak belakang dengan sikap mereka kepada Anies Baswedan (dan Sandiaga Uno) yang justru berkali-kali telah melakukan kampanye langsung di beberapa masjid, yang isinya selalu menjelek-jelekkan bahkan mengfitnah Ahok (misalnya, tentang penggusuran 300 lebih pemukiman miskin), dan meng-framming Ahok sebagai gubernur yang tak punya hati nurani, anti warga miskin.

Anies Baswedan saat berkampanye di Masjid Al-Azhar, Jakarta, 15 Januari 2017 (iNewsTV)
Anies Baswedan saat berkampanye di Masjid Al-Azhar, Jakarta, 15 Januari 2017 (iNewsTV)
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat berkampanye di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, 9 Februari 2017. Ketika itu, sempat terdengar umat yang berteriak merspon kampanye Anies dengan teriakan, “gantung Ahok!” (detik.com)
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat berkampanye di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, 9 Februari 2017. Ketika itu, sempat terdengar umat yang berteriak merspon kampanye Anies dengan teriakan, “gantung Ahok!” (detik.com)
Anies saat berkampanye di Masjid Jami Al-Murtadho, Jakarta, 28 Maret 2017 (Antaranews.com). Tidak pernah dipersoalkan KPUD DKI, Banwaslu DKI, dan Panwaslu DKI
Anies saat berkampanye di Masjid Jami Al-Murtadho, Jakarta, 28 Maret 2017 (Antaranews.com). Tidak pernah dipersoalkan KPUD DKI, Banwaslu DKI, dan Panwaslu DKI
Ahok yang baru mungkin saja akan hadir di acara peresmian Masjid Raya itu, bukan yang meresmikan, meskipun jika hadir, sama sekali tidak menyampaikan visi-misinya, atau menyinggung apa pun terkait visi-misi/kampanye, belum apa-apa sudah membuat Bawaslu dan Panwaslu sibuk berupaya mencegah Ahok datang, tetapi sama sekali tidak pernah melakukan tindakan apapun kepada Anies yang berkali-kali jelas-jelas telah melakukan pelanggaran pilkada dengan kampanye-kampanyenya di masjid-masjid itu.

Di hari yang sama dengan kesibukan Bawaslu/Panwaslu mencegah Ahok hadir di acara peresmian Masjid Raya Hasyim Asy’ari itu (Sabtu, 15/4/2017), justru Anies Baswedan melakukan peresmian sebuah masjid di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Tribunnews.com), dan hal itu sama sekali tidak dipersoalkan Bawaslu DKI, dan Panwaslu DKI.

Meskipun yang diresmikan Anies itu sebuah masjid kecil, dan dia bukan pejabat gubernur seperti Ahok, apakah hal itu bisa menjadi pembeda yang membenarkan Ahok tidak boleh hadir di acara peresmian masjid, sedangkan Anies bahkan boleh meresmikan masjid? Apa saja sebenarnya kriteria Bawaslu dalam hal ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun